Kemenhub : Kebijakan Transportasi Online Dipastikan Adil-Berkelanjutan

Kemenhub : Kebijakan Transportasi Online Dipastikan Adil-Berkelanjutan
Ilustrasi pengemudi transportasi online. (Dok. Jabar Ekspres/Yanuar)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan transportasi online bersifat adil dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan’ di Jakarta, Kamis.

“Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya, dikutip Jumat (25/7/2025).

Baca Juga:Tinjau Karhutla di Riau, Kapolri: Masih TerkendaliAngkat Wisata dan UMKM Lokal, KOWAMI Hadirkan Event Mancing Terbesar di Waduk Saguling

Kemudian, pihaknya menyadari bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap lebih dari tujuh juta mitra pengemudi transportasi atau ojek online.

Lebih dari itu, ada juga pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) yang bergantung pada ekosistem transportasi online.

Dalam pengaturan ekosistem ini, kata dia, tidak hanya melibatkan Kemenhub. Sejumlah kementerian/lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan, dan sebagainnya juga perlu dilibatkan.

“Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan,” cetus Aan.

Aan menyebut, terdapat sejumlah poin yang dibahas dalam forum diskusi tersebut, di antaranya laporan analisis survei dampak kenaikan tarif menuju ekosistem transportasi online yang berkeadilan;

Laporan analisis itu terdiri dari bisnis transportasi online, aspirasi para pengemudi ojek online serta berbagai rekomendasi kebijakan bagi pemerintah.

Sementara itu Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menekankan untuk membangun ekosistem transportasi online yang berkeadilan, diperlukan aturan hukum yang jelas mencakup aspek kendaraan, bisnis, dan peran seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga:Pasca Kasus Priguna, Penerimaan Residensi PPDS Anestesi di RSHS Bandung Kembali DibukaOperasi Gaktib di KBB, TNI dan Pemda Razia Kendaraan Milik Negara

“Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder, bisnis transportasi online, pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri,” kata Azas.

Para perwakilan aplikator menyebut bahwa biaya potongan aplikator saat ini sudah ada pada titik keseimbangan. Adapun, hal itu diperuntukkan bagi pengembangan teknologi, biaya operasional, program kesejahteraan pengemudi, hingga harga promosi bagi para konsumen.

Di tempat yang sama, Reymon Dwi Kusnadi salah satu mitra pengemudi transportasi online mengungkapkan aspirasi terkait pentingnya perjanjian kemitraan dengan aplikator yang mengindahkan aspek-aspek hukum.

0 Komentar