JABAR EKSPRES – Kabar terkait data pribadi penduduk Indonesia bisa diakses dan dikelola Amerika Serikat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kabar kebebasan AS mengelola data pribadi itu mencuat setelah White House merilis pernyataan bersama, tentang kerangka kerja Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade.
Dalam pernyataan tersebut terdapat sejumlah poin yang disepakati keduanya, termasuk kepastian terkait transfer data pribadi.
Baca Juga:Temukan Indikasi Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Mentan: Cabut Izinnya!KAMMI Bandung Desak Pemkot Sanksi Komunitas Lari Bagi-bagi Bir di Pocari Run!
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis keterangan tersebut, dikutip Kamis (24/7/2025).
Pernyataan itu menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan tidak sedikit warganet yang merasa dikhianati oleh negara.
“Uni Eropa, China, Rusia, lindungi data rakyatnya. Indonesia? Malah menjualnya, menjadikan data pribadi sebagai harga yang dibayar demi investasi asing,” ujar seorang warganet di X, dikutip Kamis.
“Data pribadi WNI bisa dikelola di luar negeri oleh perusahaan di AS. Bukan cuma dagang barang, tapi juga dagang manusia lewat datanya.”
“Privasi rakyat dikorbankan demi ambisi. Apa pemerintah ini tak tahu malu?” cuit warganet lainnya.
Komentar sejumlah warganet tersebut tampaknya bukan tanpa alasan, mengingat kesepakatan kebebasan transfer data itu memang merupakan bagian dari hasil negosiasi agar tarif impor AS terhadap Ri turun.
“Demi kesepakatan tarif, daulat data jadi tumbal. whitehouse•gov : “Siapa yg kuasai data, maka dia yg menguasai negara”,” ujar warganet.
Baca Juga:Warga Rancabungur Keluhkan Buih Putih di Aliran Sungai Cisadane : Sudah Lima Tahun, Pemerintah Masih Acuh! Hak Pejalan Kaki di Kabupaten Bandung Masih Terabaikan, Seperti Daerah Tak Layak Huni!
Merespons hal itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa tranfer data dalam kesepakatan tarif dangang bukan data pribadi.
“Ini tujuannya semua komersial, jadi bukan data kita dikelola oleh orang lain, bukan juga kita mengelola data orang lain. (transfer data) Untuk kebutuhan pertukaran barang dan jasa tertentu,” paparnya, Rabu.
Ia memastikan bahwa pertukaran data tersebut disesuaikan dengan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, kata dia, pertukaran data ini hanya dilakukan dengan negara-negara yang bisa menjamin dan melindungi data pribadi.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengaku bahwa pihaknya akan mengonfirmasi isu pengelolaan data pribadi ini, dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
