Dua Pelaku Pencurian Motor di Kabupaten Bandung Berhasil Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Curanmor di Kabupaten Bandung Ditangkap Polisi
Dua pria berinisial AS (25) dan MIA (24) ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Solokanjeruk, Polresta Bandung pada Selasa (22/7) malam. Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua pria berinisial AS (25) dan MIA (24) ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Solokanjeruk, Polresta Bandung pada Selasa (22/7) malam.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) jenis Yamaha NMAX di wilayah Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Solokanjeruk, Iptu Fathan Malisi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban berinisial ES (25), yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Sabtu (20/7).

Baca Juga:Perizinan Usaha di Banjar Disebut Rumit, Perusahaan: Investor Kapok!  Kasus Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Terus di dalami, Tersangka Kembali Bertambah? 

“Kami menerima laporan polisi terkait pencurian sepeda motor Yamaha NMAX hitam milik pelapor yang terjadi di depan toko pupuk miliknya di Jalan Majalaya – Sapan, Kampung Bojong Rangkas, Desa Rancakasumba,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/7).

Fathan menjelaskan, menurut keterangan, kejadian bermula ketika korban tengah menjaga toko dan memarkirkan motornya di depan toko dalam kondisi kunci masih tergantung. Sekitar pukul 14.00 WIB, korban merasa mengantuk dan menitipkan toko kepada saksi.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, saksi meninggalkan toko sebentar untuk ke toilet. Saat itulah kondisi toko menjadi kosong tanpa penjaga,” jelasnya.

Setelah kembali, lanjut Fathan, saksi mendapati sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi D 5640 VDA milik korban sudah tidak berada di tempat semula. Korban lalu mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria tak dikenal mondar-mandir di halaman toko sebelum akhirnya membawa kabur motor korban,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 30 juta. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV dan laporan ke aplikasi Lapor Pak Kapolresta Bandung 110.

“Melalui analisis rekaman CCTV dan penyelidikan lanjutan, tim kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melacak keberadaan mereka,” kata Fathan.

Baca Juga:Krisis Harga Pangan Kian Nyata, Mendagri Minta Pemda Cepat Kendalikan Inflasi di DaerahHarapan Baru Desa Terpencil, Kementerian PU Alokasi Rp630 Miliar Bangun 63 Jembatan Gantung di 2026

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku AS diringkus di kawasan Jalan Neglasari Selatan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Sedangkan MIA ditangkap di Komplek Pondok Giri Manda, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha NMAX hitam tanpa plat nomor, satu STNK atas nama korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi D 3601 KK yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

0 Komentar