JABAR EKSPRES – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) unggulan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemberian bantuan yang difokuskan pada kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali membuka peluang bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PKH. Untuk itu, penting bagi masyarakat memahami cara daftar PKH secara lengkap agar prosesnya berjalan lancar dan peluang diterima semakin besar.
PKH adalah program bansos bersyarat yang disalurkan oleh Kementerian Sosial kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan ini diberikan secara bertahap (triwulanan) dan nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing anggota keluarga, misalnya ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Baca Juga:Telkom Gelar Culture Festival 2025: Teguhkan Budaya Kolaboratif dan Sadar Cyber Security5 Rekomendasi HP Vivo Terbaik 2025, Desain Keren dan Performa Gahar
Syarat Mendaftar PKH 2025
Agar dapat mengikuti proses pendaftaran PKH, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah dan masih berlaku.
- Tercatat dalam DTKS atau DTSEN: Calon penerima harus sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika belum, bisa mengajukan pendaftaran ke desa atau kelurahan.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin: Status ini ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa/kelurahan.
- Tidak sedang menerima bansos sejenis: Untuk memastikan tidak ada tumpang tindih bantuan, calon penerima tidak boleh mendapatkan bansos dari program lain yang sama.
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pensiunan instansi tersebut: Kalangan tersebut tidak termasuk dalam sasaran penerima PKH.
- Bukan pendamping sosial PKH: Agar tidak terjadi konflik kepentingan, pendamping PKH tidak diperbolehkan mendaftar sebagai penerima.
Cara Daftar PKH 2025
Pendaftaran PKH kini bisa dilakukan dengan dua metode, yakni secara online melalui aplikasi Cek Bansos dan secara offline melalui kantor desa atau kelurahan.
1. Cara Daftar PKH 2025 Secara Online
Pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi bernama Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
