Mimpi Jabatan Tinggi, Karier Eisenhower di Ujung Tanduk

Mimpi Jabatan Tinggi, Karier Eisenhower di Ujung Tanduk
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobil laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Foto Agi/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Eisenhower Sitanggang, pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan mobil caravan, ternyata sempat mengikuti kegiatan Asesmen Kompetensi dan Potensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Eisenhower tercatat menjadi salah satu peserta dalam seleksi jabatan struktural yang digelar di Gedung Assessment Center Polda Jabar dua pekan lalu.

Asesmen Kompetensi dan Potensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tersebut tak lain untuk mengisi posisi strategis di lingkup Pemkab.

Baca Juga:10 Saksi Pesta Berujung Maut di Garut Jalani Pemeriksaan, Ini Kata Polisi!GEMA Kabupaten Bandung Gelar Aksi di Jembatan Dayeuhkolot, Tuntut Percepatan Rehabilitasi hingga Transparansi

Namun, karier birokrasi Eisenhower terhenti setelah Pemkab Bandung Barat resmi mengambil langkah untuk memberhentikannya sementara dari jabatannya, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bandung Barat, Ade Zakir menegaskan, bahwa untuk pegawai negri sipil (PNS) yang mengikuti asesment telah diberhentikan sementara.

Terkait pemberhentian, kata Ade Zakir, untuk mendukung proses hukum yang sedang ditangani pihak kejaksaan. Sehingga asesmen diberhentikan.

“Ya, sesuai aturan yang ada PNS yang ditahan itu diberhentikan sementara, ini dilakukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Tentunya proses asesmen yang bersangkutan juga berhenti tidak dilanjutkan,” kata Sekda KBB, Ade Zakir saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).

Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat, Doni Haryono Setiawan, sebelumnya mengungkap bahwa proyek caravan COVID-19 itu tidak pernah diajukan secara resmi oleh pengguna anggaran, namun dana tetap dicairkan dan kontrak diteken.

“Unit laboratorium keliling ini tidak pernah diajukan. Tapi dana digelontorkan dan kontrak ditandatangani. Ini indikasi kuat adanya pengkondisian proyek,” jelas Doni dalam konferensi pers pada Kamis (17/7).

Proyek dengan nilai kontrak Rp4,41 miliar tersebut dilakukan pada Desember 2021, namun belakangan diketahui bahwa mobil caravan tak bisa difungsikan karena tidak memiliki dokumen legal yang wajib, seperti Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Rekomendasi Dinkes Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Sukses Kejurnas Slalom Putaran 2, Pacu Potensi Banjar sebagai Kota EventTunggu SK Wali Kota, 16 Bangunan di Atas Sungai Cilember Segera Dibongkar

Akibatnya, kendaraan tersebut dinilai tidak aman digunakan dan berpotensi membahayakan tenaga medis serta masyarakat, serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,07 miliar.

0 Komentar