Sebelumnya, Seorang karyawan Bank BJB Cabang Soreang berinisial AVM ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung setelah terbukti melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp2,1 miliar dari ruang penyimpanan kas besar milik bank tempatnya bekerja.
Pelaku diketahui merupakan staf teknisi IT yang memiliki akses ke sejumlah ruangan penting dalam gedung bank.Polisi juga telah menyita uang pecahan yang digunakan pelaku untuk membeli kendaraan, tanah, dan membangun rumah di Bogor.Atas perbuatannya, AVM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
