JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji wacana pembatasan layanan WhatsApp call hingga video serta aplikasi sejenis berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP).
Langkah ini memicu perbincangan hangat di ruang digital karena dinilai bisa berdampak besar terhadap kebiasaan komunikasi masyarakat.
Alasan Membatasi Whatsapp Call
Alasan utama di balik wacana ini adalah ketimpangan kontribusi antara penyedia layanan digital seperti WhatsApp dengan operator seluler yang membangun dan memelihara infrastruktur jaringan.
Baca Juga:Viral Siswa SMP Dikeroyok Saat MPLS, Bermula Saling EjekCara Cek Penerima PIP 2025 dan Status Pencairan Dana Cukup Pakai HP
Pemerintah menilai perlu adanya keadilan dalam ekosistem telekomunikasi, terutama dalam hal investasi dan pemanfaatan jaringan internet.
Sebagai informasi, teknologi VoIP memungkinkan pengguna untuk melakukan panggilan suara dan video melalui jaringan internet dengan mengubah suara menjadi data digital.
Layanan ini kini lazim digunakan di berbagai aplikasi komunikasi, termasuk WhatsApp, Telegram, dan lainnya.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denny Setiawan, menjelaskan bahwa selama ini operator seluler menanggung biaya besar dalam pembangunan infrastruktur jaringan.
Namun, penyedia layanan Over The Top (OTT) seperti WhatsApp dinilai belum memberikan kontribusi yang seimbang.
“Tujuan dari regulasi ini adalah agar tercipta keseimbangan. Saat ini, OTT tidak memberikan kontribusi terhadap infrastruktur, padahal operator seluler sudah habis-habisan berinvestasi,” ujar Denny, Jumat (18/7/25).
Ia mencontohkan Uni Emirat Arab (UEA) yang telah menerapkan pembatasan serupa.
Baca Juga:Membangun Kesadaran Anak Tentang Bahaya Minuman Manis Melalui Metode ‘Fun Learning’ sebagai Upaya Pencegahan Gagal GinjalGame Upin Ipin Universe Resmi Rilis, Begini Cara Download dan Pasangnya
Di sana, pengguna tidak bisa melakukan panggilan suara atau video melalui WhatsApp, meskipun masih bisa mengakses fitur pesan teks.
Jika opsi pembatasan penuh tidak memungkinkan diterapkan di Indonesia, pemerintah juga mempertimbangkan opsi lain, yaitu menerapkan standar Quality of Service (QoS).
Hal ini karena layanan panggilan VoIP saat ini dianggap belum memadai dari sisi kualitas dan kenyamanan pengguna.
Namun demikian, Denny menegaskan bahwa rencana pembatasan ini masih berada dalam tahap awal wacana dan belum menjadi keputusan final.
Proses diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait masih akan terus dilakukan sebelum diterapkan sebagai kebijakan resmi.
“Ini masih sebatas diskusi. Kita sedang mencari jalan tengah, bagaimana tetap menjaga akses masyarakat terhadap layanan seperti WhatsApp, tapi di sisi lain ada kontribusi yang adil untuk operator yang membangun jaringan,” pungkasnya.
