JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 untuk membantu jutaan pekerja berpenghasilan rendah di tengah ketidakpastian ekonomi.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya kapan pencairan BSU 2025 akan ditutup? Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dana bantuan tidak hangus? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak informasi lengkapnya berikut ini.
BSU 2025 merupakan program bantuan berupa uang tunai senilai Rp600.000 selama dua bulan yang diberikan kepada pekerja/buruh dengan kriteria tertentu.
Baca Juga:Cara Ajukan KUR BRI dengan Cicilan Super Ringan Mulai Rp100 Ribu per BulanHonda Forza 250 Terbaru Resmi Meluncur, Ini Daftar Perubahannya!
Tujuan utamanya adalah meringankan beban ekonomi para pekerja akibat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Jadwal Lengkap Pencairan BSU 2025
Pencairan BSU dilakukan dalam beberapa tahapan atau batch, yang dimulai sejak akhir Juni hingga pertengahan Juli 2025. Berikut jadwal lengkapnya:
| Tahapan | Tanggal Mulai | Jalur Pencairan | Batas Akhir Pencairan |
|---|---|---|---|
| Batch 1 | 23 Juni 2025 | Bank Himbara, BSI, Kantor Pos | 31 Juli 2025 |
| Batch 2 | 3 Juli 2025 | Kantor Pos, Bank Himbara, BSI | 31 Juli 2025 |
| Batch 3 | Awal Juli 2025 | Bank Himbara, Kantor Pos | 31 Juli 2025 |
| Batch 4 | 14 Juli 2025 | Bank Himbara, BSI, Kantor Pos | 31 Juli 2025 |
Pencairan BSU dilakukan secara bertahap, tergantung pada status rekening penerima dan wilayah tempat tinggal.
Beberapa pekerja menerima bantuan langsung ke rekening, sementara yang lain harus mengambilnya di Kantor Pos.
Batas Waktu Pencairan BSU 2025
Batas akhir pencairan BSU 2025 adalah 31 Juli 2025. Artinya, seluruh penerima harus sudah mengambil bantuan sebelum atau pada tanggal tersebut.
Bila sampai tenggat waktu bantuan belum dicairkan, maka dana akan dikembalikan ke kas negara, dan penerima kehilangan hak atas bantuan tersebut.
Risiko Jika Terlambat Mencairkan
Jika penerima tidak mencairkan BSU hingga 31 Juli 2025, berikut konsekuensinya:
Dana akan hangus dan tidak bisa diklaim kembali.
Tidak ada perpanjangan waktu pencairan dari pemerintah.
Hak sebagai penerima dianggap gugur dan tidak akan mendapatkan bantuan serupa pada program berikutnya.
Baca Juga:Ini Dia Alasan Mengapa Kesehatan Mental Diri Sendiri Sangat Penting untuk Dijaga!6 Tablet Paling Andal untuk Content Creator 2025, Cocok untuk Editing dan Desain
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria ketat. Penerima BSU 2025 harus memenuhi syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
