Pencairan BSU 2025 Sampai Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Syarat, dan Ketentuannya

Pencairan BSU 2025 Sampai Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Syarat, dan Ketentuannya
Pencairan BSU 2025.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 untuk membantu jutaan pekerja berpenghasilan rendah di tengah ketidakpastian ekonomi.

Namun, banyak yang masih bertanya-tanya kapan pencairan BSU 2025 akan ditutup? Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dana bantuan tidak hangus? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak informasi lengkapnya berikut ini.

BSU 2025 merupakan program bantuan berupa uang tunai senilai Rp600.000 selama dua bulan yang diberikan kepada pekerja/buruh dengan kriteria tertentu.

Baca Juga:Cara Ajukan KUR BRI dengan Cicilan Super Ringan Mulai Rp100 Ribu per BulanHonda Forza 250 Terbaru Resmi Meluncur, Ini Daftar Perubahannya!

Tujuan utamanya adalah meringankan beban ekonomi para pekerja akibat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Jadwal Lengkap Pencairan BSU 2025

Pencairan BSU dilakukan dalam beberapa tahapan atau batch, yang dimulai sejak akhir Juni hingga pertengahan Juli 2025. Berikut jadwal lengkapnya:

TahapanTanggal MulaiJalur PencairanBatas Akhir Pencairan
Batch 123 Juni 2025Bank Himbara, BSI, Kantor Pos31 Juli 2025
Batch 23 Juli 2025Kantor Pos, Bank Himbara, BSI31 Juli 2025
Batch 3Awal Juli 2025Bank Himbara, Kantor Pos31 Juli 2025
Batch 414 Juli 2025Bank Himbara, BSI, Kantor Pos31 Juli 2025

Pencairan BSU dilakukan secara bertahap, tergantung pada status rekening penerima dan wilayah tempat tinggal.

Beberapa pekerja menerima bantuan langsung ke rekening, sementara yang lain harus mengambilnya di Kantor Pos.

Batas Waktu Pencairan BSU 2025

Batas akhir pencairan BSU 2025 adalah 31 Juli 2025. Artinya, seluruh penerima harus sudah mengambil bantuan sebelum atau pada tanggal tersebut.

Bila sampai tenggat waktu bantuan belum dicairkan, maka dana akan dikembalikan ke kas negara, dan penerima kehilangan hak atas bantuan tersebut.

Risiko Jika Terlambat Mencairkan

Jika penerima tidak mencairkan BSU hingga 31 Juli 2025, berikut konsekuensinya:

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria ketat. Penerima BSU 2025 harus memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

0 Komentar