JABAR EKSPRES — Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi mengambil langkah cepat menyikapi isu beras oplosan yang tengah ramai diperbincangkan publik. Langkah itu dilakukan dengan menurunkan tim untuk melakukan pemantauan langsung ke sejumlah pasar tradisional di Kota Cimahi.
Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Hela Haerani, memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya praktik penjualan beras oplosan di pasar-pasar tradisional.
“Sejauh ini belum ditemukan adanya beras oplosan masuk pasar tradisional Kota Cimahi,” ujar Hela saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga:Terungkap, Sindikat Perdagangan Bayi Internasional Juga Palsukan Dokumen KorbanKasus Beras Oplosan Mencuat, Ekonom Sayangkan Peran Disperindag
Pemantauan ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait temuan 212 merek beras yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan dan pelanggaran standar mutu. Temuan itu merupakan hasil investigasi bersama Satgas Pangan Polri dan tim dari Kementerian Pertanian.
“Atas temuan tersebut, kami menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan ke lapangan yaitu pasar tradisional. Pedagang masih menjual sesuai jenis berasnya, kalau yang oplosan akan terlihat jelas perbedaannya,” ungkap Hela.
Selain pemantauan, Disdagkoperin juga aktif mengimbau para pedagang agar tidak ikut-ikutan menjual beras oplosan. Hela menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa menjerat pedagang pada sanksi hukum.
“Kami imbau para pedagang jangan menjual beras oplosan. Di samping merugikan masyarakat, pedagang dapat kena sanksi berdasarkan aturan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya aparat penegak hukum (APH) yang mempunyai kewenangan tersebut sesuai tupoksinya,” katanya.
Pihaknya juga terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi peredaran beras oplosan.
“Jika ditemukan adanya penjualan beras oplosan, akan langsung dikoordinasikan,” tegasnya.
Meski demikian, pemantauan yang dilakukan saat ini baru menyasar pasar tradisional. Sementara untuk pasar modern, Disdagkoperin mengaku belum melakukan pengawasan secara langsung. Alasannya, sistem distribusi dan pengawasan di pasar modern biasanya dilakukan secara internal oleh perusahaan.
“Untuk ke pasar modern belum melakukan pengawasan, biasanya mereka punya kebijakan terpusat dari perusahaan. Kami juga masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Namun, kami akan memberikan imbauan secara lisan kepada pasar modern agar lebih memperhatikan terkait ramainya temuan beras yang dioplos,” pungkas Hela. (Mong)
