Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, Polda Jabar Tetapkan 13 Tersangka dan 3 DPO

Dik. Preskon pers Polda Jabar terkait pengungkapan kasus pengadaan bayi jaringan internasional. Kamis (17/7). Foto. Sandi Nugraha.
Dik. Preskon pers Polda Jabar terkait pengungkapan kasus pengadaan bayi jaringan internasional. Kamis (17/7). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sindikat penjualan bayi jaringan internasional. Hingga Kamis (17/7/2025), sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, ketiga orang DPO tersebut masing-masing berinisial POPO, WT, dan YY. Mereka diduga berperan penting dalam jaringan ini dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Ketiganya sudah masuk DPO dan sedang dalam pencarian,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jabar.

Baca Juga:Banjar Gencar Operasi Pajak, Ribuan Kendaraan Terjaring dalam 3 HarLegislator PPP Soroti Dugaan Bullying Pelajar Garut hingga Tewas: Jadi Perhatian Bersama!

13 Tersangka Terlibat dalam Peran Beragam

Dari 13 tersangka yang telah diamankan, mereka memiliki berbagai peran dalam jaringan ini. Beberapa bertindak sebagai penampung bayi (M, Y, YN), pengantar dan pengasuh bayi ke luar negeri, khususnya ke Singapura (DFK, A, FS, DW), dan orang tua palsu (AN).

Tersangka lain bertugas membuat dokumen palsu (SHA), menjadi kurir antarwilayah (AK), dan berperan sebagai perekrut bayi dari berbagai daerah (AD, DHH, EM).

“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan tercatat telah memperdagangkan sekitar 25 bayi, bahkan sejak mereka masih dalam kandungan,” kata Hendra.

Barang Bukti Berlimpah

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum berhasil menyita berbagai barang bukti penting, di antaranya:

  • 26 lembar fotokopi akta kelahiran

  • 15 fotokopi kartu keluarga

  • 26 KTP

  • 8 akta perkawinan

  • 2 bundel hasil laboratorium

  • 2 bundel paspor

  • 4 bundel rekening koran

  • 9 unit handphone

  • 1 dokumen berstempel notaris

  • 1 ayunan bayi

  • 2 kartu identitas anak

  • 1 buku kesehatan ibu dan anak

Modus Operandi: Bermula dari Facebook

Menurut Hendra, modus sindikat ini terbilang licik dan memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban. Kasus ini terungkap setelah terdeteksi adanya aktivitas mencurigakan dalam grup Facebook bertema adopsi anak.

“Awalnya, salah satu pelaku, inisial AF, merespons postingan di Facebook terkait adopsi anak. Setelah itu komunikasi berlanjut lewat nomor WhatsApp dan terjadi kesepakatan,” jelasnya.

Dalam salah satu kasus, korban yang tengah hamil tua dijanjikan biaya persalinan dan uang sebesar Rp10 juta setelah bayi lahir. Sebelumnya, pelaku juga telah mentransfer Rp600 ribu sebagai uang muka untuk membayar biaya bidan.

0 Komentar