Terdakwa DRK yang diduga terlibat dalam aliran dana ini menghadapi sidang perdananya pada Senin 14 Juli 2025 di PN Tipikor Bandung.
Total Rp803,775 juta yang terendap di rekening Kejari Banjar menjadi bukti krusial dalam mengungkap pola korupsi berjemaah. Jaksa diduga akan memanggil anggota dewan penyetor sebagai saksi untuk menjelaskan asal-usul dana dan motif penitipannya. (CEP)
