• Aksesoris kepala yang tidak wajar
• Alas kaki yang aneh atau tidak sesuai fungsi
• Papan nama yang rumit, sulit dibuat, atau berisi tulisan yang tidak bermanfaat
• Atribut lainnya yang tidak mendukung kegiatan belajar atau bersifat mempermalukan siswa
Jika ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan MPLS, pihak sekolah atau panitia dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan adanya pengawasan publik, masyarakat diberi akses untuk menyampaikan laporan. Berikut saluran yang bisa digunakan untuk melapor ULT Kemendikdasmen di nomor 177 atau LAPOR Kemendikdasmen melalui laman https://kemendikdasmen.lapor.go.id.
