JABAR EKSPRES – Apakah Gagal Bayar atau Galbay di AdaKami Tahun 2025 Aman? Pertanyaan seperti ini sangat sering muncul di kalangan peminjam uang di aplikasi pinjaman online AdaKami. Hal ini wajar, karena tingkat galbay di aplikasi ini memang sangat tinggi.
Banyak orang bertanya:
“Apakah aman jika saya gagal bayar di AdaKami?”
“Apakah saya bisa dipenjara?”
“Apakah aset saya akan disita?”
Kami akan menjelaskan semua pertanyaan tersebut secara runtut dan lengkap, jadi mohon simak penjelasan ini hingga selesai.
Legalitas dan Jumlah Pengguna AdaKami
AdaKami adalah aplikasi pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Penggunanya pun sudah mencapai lebih dari 10 juta orang di Indonesia.
Baca Juga:12 Alasan Mengapa Orang Indonesia Timur Mendukung Israel di Tengah Penderitaan Rakyat Palestina2 Resep Es Kopi Enak dan Murah Bahan Kurang Dari Rp10.000 Andalan Anak Kos
Banyak dari mereka yang akhirnya mengalami gagal bayar karena berbagai alasan, termasuk kondisi finansial yang sulit. Ini adalah hal yang memang sudah sering terjadi di masyarakat, jadi Anda tidak sendirian.
Apa Risiko Jika Gagal Bayar di AdaKami?
Denda dan Bunga
Risiko pertama tentu saja adalah bunga dan denda keterlambatan. Berdasarkan ketentuan OJK, denda maksimal hanya 0,1% hingga 0,3% per hari dari total pinjaman.
Apakah AdaKami Menggunakan Debt Collector Lapangan?
Pertanyaan ini sangat sering muncul: “Apakah AdaKami punya DC (debt collector) lapangan?”
Jawabannya adalah Tidak ada.
Sampai saat ini, tahun 2025, AdaKami tidak memiliki tim penagihan lapangan. Kalaupun ada, kemungkinan besar hanya terbatas di area tertentu seperti sekitar kantor pusat mereka di Cikarang. Di luar wilayah itu, belum ada laporan penagihan langsung ke rumah atau tempat kerja.
Apakah Aset Kita Bisa Disita Jika Gagal Bayar?
Tidak. Aset pribadi Anda tidak bisa disita hanya karena gagal bayar pinjaman online seperti AdaKami. Penyitaan aset hanya bisa dilakukan melalui proses hukum yang sah, dan itu pun harus melalui pengadilan.
Apakah Bisa Dipenjara Karena Galbay di AdaKami?
Tidak bisa.
Banyak yang takut karena muncul isu bahwa pada tahun 2025, pinjaman online bisa menyebabkan seseorang masuk penjara. Namun faktanya, tidak semudah itu.
Untuk bisa memenjarakan seseorang karena utang, pihak kreditur harus:
