JABAR EKSPRES – Rencana pemerintah untuk menerapkan pemungutan pajak bagi penjual atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di platform e-commerce menuai kekhawatiran.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia menilai bahwa kebijakan ini memerlukan kajian yang lebih mendalam karena UMKM merupakan tulang punggung utama perekonomian Indonesia.
“Tentunya, diperlukan kajian serius mengenai hal ini. Hal yang perlu kita pahami bersama bahwa keberlangsungan usaha para pelaku UMKM terutama pascapandemi adalah hal yang perlu disyukuri dan perlu dijaga dengan kebijakan yang bijaksana,” ujarnya.
Baca Juga:Gagal ke Final, Pelatih Dewa United Tetap Puas, Masih Bagian dari PersiapanPelatih Port FC Puji Mentalitas Tim Usai Lolos ke Final Piala Presiden 2025
Chusnunia khawatir bahwa pemberlakuan pajak baru bagi pelaku UMKM akan menimbulkan tantangan baru, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih berat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian ulang dan melibatkan aspirasi dari para pelaku UMKM agar regulasi yang dihasilkan berpihak kepada usaha lokal.
“Hal ini tentunya perlu dikaji ulang di tengah situasi ekonomi yang masih berat, semua pihak perlu menahan diri,” katanya.
Anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Novita Hardini dan Rahayu Saraswati, juga sepakat bahwa rencana pemerintah ini harus dikaji lagi untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan pelaku UMKM.
“Hal ini tentu akan menjadi catatan dan bahan evaluasi, hal yang harus kita tekankan adalah bagaimana kita mendukung produk lokal kita tanpa merugikan mereka,” kata Rahayu.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun rancangan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 bagi pedagang di e-commerce.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchat di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergerseran (shifting).
Baca Juga:Kembali Aktif, Satpol PP Sumedang Belum Tahu Soal Izin Pembangunan BTS di Mekarbakti?Port FC Lolos ke Final Piala Presiden 2025 Usai Kalahkan Dewa United 2-1
Bila sebelumnya mekanisme pembayaran PPh ini dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring (online), diubah menjadi system pemungutan pajak yang dilakukan lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk.
