Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Banjar Digelar 14 Juli

Jadwal sidang pertama kasus DPRD Banjar telah muncul di SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. (tangkapan layar)
Jadwal sidang pertama kasus DPRD Banjar telah muncul di SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. (tangkapan layar)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dinas dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar periode 2017-2021 memasuki babak baru. Sidang perdana perkara yang menjerat Ketua DPRD Kota Banjar, Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si, dan mantan Sekretaris DPRD, Ir. Hj. Rachmawati MP resmi dijadwalkan digelar pada Senin, 14 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Jadwal sidang perdana ini telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Sidang pertama tersebut akan difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa. Perkara ini tercatat dengan Nomor Perkara 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg dan 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, terdaftar tanggal 7 Juli 2025, dengan klasifikasi Tindak Pidana Korupsi. Penuntutan dipimpin oleh Jaksa Wicaksono Dwi Putranto, S.H.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan panjang yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Kasus ini mencuat setelah sebelumnya Ketua DPRD Dadang R Kalyubi (DRK) ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan investigasi kemudian mengarahkan Kejaksaan pada keterlibatan mantan Sekretaris DPRD, Ir. Hj. Rachmawati, M.P. Rachmawati sendiri sebelumnya telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada akhir April 2025.

Baca Juga:Tinggal Satu Kursi, PPP Cimahi Mulai Bangkit Lewat Kaderisasi dan KonsolidasiWali Kota Bandung Berencana Hapus Trayek Angkot, Ini Tanggapan Organda

Pihak Kejaksaan menemukan bukti bahwa Rachmawati diduga bekerja sama dengan DRK dalam proses pengajuan dan pengelolaan kenaikan tunjangan perumahan dinas serta transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Banjar. Kenaikan tunjangan tersebut dinilai tidak wajar dan menyimpang dari prosedur yang berlaku. Aksi kolaboratif ini, menurut tudingan penuntut umum, telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, mencapai Rp 3.523.950.000, yang terjadi secara kumulatif selama empat tahun anggaran.

Penetapan Rachmawati sebagai tersangka telah dilakukan lebih dulu oleh Kejaksaan pada 23 April 2025, disertai penerbitan Surat Perintah Penyidikan. Meski sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada 28 April dengan alasan kesehatan, ia akhirnya memenuhi panggilan kedua pada 30 April 2025. Setelah menjalani pemeriksaan intensif pada hari itu juga, Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Rachmawati. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas I A Bandung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

0 Komentar