BSU Mandiri Cair! Cek Rekening Sekarang, Dana Rp1,73 Triliun Sudah Ditransfer untuk 2,89 Juta Pekerja

BSU Mandiri Cair! Cek Rekening Sekarang, Dana Rp1,73 Triliun Sudah Ditransfer untuk 2,89 Juta Pekerja
BSU Mandiri Cair! Cek Rekening Sekarang, Dana Rp1,73 Triliun Sudah Ditransfer untuk 2,89 Juta Pekerja
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bank Mandiri kembali menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui penyaluran BSU Mandiri tahun 2025.

Hingga 1 Juli 2025, bank ini telah menyalurkan dana BSU senilai Rp1,73 triliun kepada 2,89 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Penyaluran ini merupakan bagian dari mandat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada Bank Mandiri, yang dipercaya menyalurkan bantuan langsung ke rekening pekerja sesuai kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga:Perjalanan Rae Lil Black Pemeran Film Dewasa yang Kini Viral Jadi MualafPenerima PIP Juli 2025 Dapat hingga Rp1,8 Juta Langsung ke Rekening, Cek Nama Kamu Sekarang

BSU tahun ini menjadi salah satu dari lima program stimulus ekonomi pemerintah, selain bansos, diskon tarif transportasi dan tol, serta insentif jaminan ketenagakerjaan lainnya.

Setiap penerima BSU mendapatkan dana sebesar Rp300.000 per bulan.

Namun khusus tahap awal, bantuan untuk Juni dan Juli 2025 disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 tanpa potongan apa pun.

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menyampaikan bahwa dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja.

Ia juga mengimbau para penerima untuk memanfaatkan aplikasi Livin’ by Mandiri guna mengelola bantuan secara cepat dan aman.

“Melalui sinergi ini, kami percaya BSU dapat memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendorong keberlanjutan ekonomi rumah tangga. Kami berharap bantuan ini dimanfaatkan sebaik mungkin demi pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” ungkap Ashidiq dalam keterangannya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU Mandiri 2025?

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan tiga kriteria utama bagi pekerja yang berhak menerima BSU tahun ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  3. Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai upah minimum kabupaten/kota atau provinsi jika belum ada ketentuan UMK/UMP setempat.

Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini.

Beberapa kelompok yang tidak termasuk dalam penerima BSU adalah:

Baca Juga:Oppo Reno 14 Series Segera Hadir di Indonesia, Cek Dulu Spesifikasi dan Harga Sebelum BeliPenjualan Mobil Juni 2025 Turun, Tapi Merek Ini Justru Naik Daun

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU dilakukan

Dengan adanya pengecualian ini, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada pekerja sektor informal dan rentan yang belum tersentuh bantuan sosial lainnya.

Bagi para pekerja yang memenuhi syarat, segera periksa rekening Anda melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, jangan sampai bantuan ini terlewat.

0 Komentar