JABAR EKSPRES – Aplikasi OMC semakin membuktikan diri sebagai aplikasi penipuan investasi, hal ini terlihat dari tipudayanya terhadap para membernya sendiri.
Minggu lalu, aplikasi menjanjikan kepada para membernya akan bisa melakukan penarikan lagi setelah ada penundaan selama satu minggu.
Penundaan terjadi sebagai kebijakan dari perusahaan karena adanya perubahan tarif.
”Karena perubahan tarif bertepatan dengan hari penarikan P1-P5 minggu ini, waktu penarikan untuk karyawan P1-P5 minggu ini akan ditunda hingga minggu depan.” Tulis pengumuman dari aplikasi OMC.
Baca Juga:Aplikasi OMC Ancam Bekukan Akun Member yang Tak Bayar Biaya KYCApakah Hari ini Aplikasi OMC Sudah Bisa WD Lagi? Cek Info Terbarunya di Sini
Penundaan tersebut akan terjadi sampai hari ini, dan member dijanjikan akan bisa mengajukan penarikan lagi pada jadwal yang ditentukan, yakni pada Rabu, 9 Juli 2025 untuk karyawan P3 sampai P5, dan Kamis 10 Juli 2025 untuk karyawan P1 dan P2.
Namun hari ini, aplikasi memberikan pengumuman yang sangat mengejutkan bagi anggotanya. Perusahaan tidak akan memberikan akses ke aplikasi jika anggota tidak melakukan verifikasi akun. Dan untuk mengaktifkan akun ini dikenakan biaya tertentu sesuai dengan level keanggotaan, mulai dari Rp90 ribu hingga Rp198 juta.
Dari sini sudah kelihatan, jika aplikasi OMC sudah benar-benar terbukti scam atau penipuan. Karena tidak ada jaminan bagi member yang melakukan deposit akan bisa menarik lagi uangnya.
Hal itu hanyalah akal-akalan dari aplikasi untuk mengulur waktu agar para leader dan adminnya bisa melarikan diri sebelum di geruduk para membernya.
Dengan begitu, seluruh dana masyarakat yang masih ada didalam aplikasi yang jumlahnya miliaran tersebut dipastikan sudah hilang dan masyarakat menjadi korban yang paling dirugikan.
Menanggapi masalah aplikasi OMC, Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardiputra dalam keterangan Persnya yang sudah di rilis sejak 25 Juni 2025 lalu, menjelaskan bahwa OMC tidak tercatat dalam basis data OJK sebagai lembaga keuangan legal.
“Saat dicek data base-nya di OJK, ternyata OMC tidak ada namanya. Sementara untuk di Sulawesi Tengah sudah banyak anggotanya, termasuk ada di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong,” ungkap Bonny.
Baca Juga:Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Juli 2025, Jangan Sampai terlewatkanAmplop DANA Kaget Berhadiah Saldo Gratis Hingga Rp125.000, Bisa Klaim Sekarang
Bonny menyebut pernah melakukan pemanggilan kepada pihak pimpinan aplikasi OMC, namun tidak datang, dia juga pernah, memberikan surat resmi kepada OMC melalui Satgas PASTI yang berisi meminta OMC menghentikan seluruh aktivitas usahanya.
