JABAR EKSPRES – Konflik internal yang melibatkan pengelola lama dan baru Bandung Zoo (Kebun Binatang Bandung) kian memanas.
Pihak pengelola baru yang diketuai oleh John Sumampauw resmi melaporkan kubu Gantira Bratakoesoema ke Polda Jawa Barat atas dugaan perusakan fasilitas kebun binatang.
“Objek yang dirusak adalah pintu depan dan belakang kantor operasional Kebun Binatang Bandung, serta kamera CCTV,” ungkap John Sumampauw, Senin (7/7).
Baca Juga:Teror Geng Motor di Cimahi, Polisi Berlakukan Jam Malam!Indonesia-Prancis Jajaki Co-Production Film, Dorong Industri Kreatif Tembus Pasar Global
John menambahkan bahwa selain merusak fasilitas, kubu Gantira juga diduga mengambil sejumlah barang penting, termasuk layar monitor dan perangkat Network Video Recorder (NVR).
“Mereka juga telah menduduki kantor dan mengambil alih seluruh operasional Kebun Binatang Bandung,” tegasnya.
Menurut John, seluruh fasilitas yang dirusak merupakan barang bukti milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pengelola sebelumnya, Bisma Bratakoesoema dan Sri.
“Semua sarana dan prasarana (fasilitas) yang dirusak merupakan barang bukti Kejati Jabar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung, yang merugikan negara hingga Rp25 Miliar,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya sebagai pengelola baru dari Yayasan Taman Safari Indonesia (TSI) telah melaporkan dugaan perusakan ke Polda Jabar.
“Tim INAFIS Polda Jabar telah menindaklanjuti laporan kami. Mereka sudah melakukan penyelidikan, identifikasi sidik jari, dan mengumpulkan bukti fisik lainnya di lokasi kejadian,” imbuh John.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, kubu Gantira Bratakoesoema menyatakan siap menghadapi proses hukum atas laporan tersebut.
Baca Juga:BSU Jadi Sorotan, Ada yang Dapat Bantuan Padahal Tak Terdaftar BPJSRumah Subsidi ‘Mini’ Bakal Dihapus?
Melalui Humas mereka, Sulhan Syafi’i menyampaikan bahwa pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan sah atas pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
“Silahkan diproses (laporannya). Nanti kami mungkin polisi (Polda Jabar) akan bertanya bangunan itu milik siapa. Nah nanti kita pasti mengeluarkan (bukti) bahwa ini (Bandung Zoo) milik saya, karena kita punya akta. Kira-kira begitu,” katanya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pihaknya tidak gentar jika dilaporkan, dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau mau dilaporkan ke polisi, silakan saja,” tuturnya singkat.
Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah Yayasan Taman Safari Indonesia resmi mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada 20 Maret 2025. Hal ini menyusul kasus dugaan korupsi yang menyeret pengurus lama.
