JABAR EKSPRES – Bantuan Subsidi Upah atau BSU Senilai Rp600.000 yang dirapel untuk 2 bulan, dijadwalkan cair dalam bulan Juni dan Juli 2025, namun sayangnya masih banyak penerima yang mengaku belum cair, padahal sudah memenuhi semua syaratnya.
Pencairan BSU melalui Bank Himbara sebagian besar telah disalurkan, namun pencairan melalui PT Pos disebut mengalami keterlambatan di beberapa daerah.
Meski begitu calon penerima diharapkan tetap bersabar, karena keterlambatan pencairan sedang terus diupayakan oleh pemerintah untuk tetap bisa cair sesuai jadwal yakni paling lambat di bulan Juli 2025 ini.
Baca Juga:Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp48.000 Setiap Hari, Tanpa Aplikasi dan Undang TemanSolusi Agar BSU Tahap 2 Rp600.000 Cepat Cair Masuk Rekening
Belum 100 persennya penyaluran bantuan BSU diakui oleh Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam keterangan resminya, Airlangga menyebut bahwa BSU 2025 sudah dicairkan untuk 11,46 juta penerima.
“Bantuan subsidi upah, yang untuk angka di bawah Rp 3,5 juta untuk UMP dan UMK, ini sudah terserap 11,46 juta. Sehingga masih ada sekitar sisa dari target 17,3 juta penerima,” jelas Arilangga di kantornya.
Dari 17,3 juta inilah sebagian diantaranya diduga yang dicairkan melalui PT Pos. Untuk mengetahui apakah pekerja merupakan penerima BSU bisa juga di lihat melalui aplikasi Pospay atau aplikasi JMO mobile.
Untuk mendapatkan solusi dari kendala pencairan yang terjadi, perlu diketahui terlebih dahulu masalahnya yang membuat pencairan belum bisa dilakukan.
Dari beberapa kejadian dilapangan, bisa disimpulkan, masalah yang timbul biasanya disebabkan oleh beberapa hal, diantarnya :
1. Masalah Verifikasi Data
Masalah verifikasi data merupakan masalah terbanyak yang terjadi, hal ini karena harus melibatkan banyak pihak dalam menyinkronkan data penerima BSU.
Data harus sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketidaksesuaian data antara berbagai sumber bisa menjadi batu sandungan.
2. Status Penerima Bantuan
Baca Juga:Tetap Beroperasi Meski Dinyatakan Ilegal, Aplikasi OMC Malah Bagi-bagi Hadiah, Ada Mobil, Motor Hingga iPhone 16, Benarkah Masih Aman?6 Cara Dapat Rp700.000 dari Aplikasi Penghasil Uang AFK Forest, Ternyata Gampang Banget
Salah satu syarat penerima BSU adalah tidak berstatus sebagai penerima bantuan lain. Jika masih berstatus sebagai penerima bantuan sosial lain, maka bisa menggugurkan hak atas penerima BSU.
Pemerintah berupaya menghindari duplikasi bantuan, sehingga penerima PKH (Program Keluarga Harapan) di tahun yang sama tidak akan menerima BSU.
3. Masalah Rekening Bank
Hal ini juga menjadi faktor penting terjadinya masalah pencairan BSU. Rekening yang tidak aktif, dibekukan, atau bahkan data yang tidak sesuai dengan NIK dapat menghambat proses pencairan.
