JABAR ESKPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September atau Triwulan III 2025. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik pada triwulan tersebut tetap sama seperti pada triwulan sebelumnya, tanpa ada penyesuaian.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman dikutip dari laman Kementerian ESDM.
Tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dipastikan tidak berubah alias tetap. Hal yang sama juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, yang tarif tenaga listriknya tidak mengalami penyesuaian.
Baca Juga:Galbay Pinjol? Ini Cara Cerdas agar Tidak Terjebak Stres dan EmosiWaspada Penipuan Uang Kuno Modus Berkedok Pembeli di Media Sosial
Golongan pelanggan bersubsidi ini mencakup kelompok sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelanggan dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lalu, berapa tarif listrik per 1 Juli 2025?
Rincian Tarif Listrik Juli–September 2025
Pemerintah menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut:
Tarif Listrik untuk Kebutuhan Rumah Tangga
- R-1/TR (900 VA – Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR (3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR atau TM (di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM atau TT (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Keperluan Industri
- I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
- Tarif Prabayar per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.440,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Tarif Pascabayar per kWh
Pelanggan Bersubsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415
- Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp 605
- Pelanggan Non-Subsidi:
- Rumah tangga 900 VA (RTM): Rp 1.352
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
- B-2/TR (pelanggan bisnis 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.440,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
