JABAR EKSPRES – Pengumuman hasil seleksi PPPK menyisakan banyak tanda tanya di kalangan peserta, terutama soal munculnya kode R4 dan R4/L.
Banyak yang bertanya-tanya apakah kode ini berarti lulus seleksi atau justru gugur?
Menanggapi kegelisahan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan resmi terkait makna sebenarnya dari kode R4 dan variasinya.
Baca Juga:Dibuka Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025, Ini Cara Daftar, Syarat, JadwalnyaLakukan Hal ini Jika Dana BSU 2025 Masih Belum Masuk Rekening
Penjelasan ini penting dipahami karena menyangkut status administratif peserta serta kelayakan untuk diangkat sebagai PPPK.
Apa Itu Kode R4 di PPPK
Kode R4 merujuk pada peserta non-ASN (bukan pegawai negeri maupun honorer terdata) yang tidak tercatat dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah.
Ketentuan ini mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Artinya, peserta dengan kode R4 bukan tenaga honorer yang telah diakui secara administratif, meskipun mengikuti seleksi PPPK 2025.
Namun, penting dicatat bahwa kode R4 bukan penentu kelulusan seleksi, melainkan indikator status administrasi kepegawaian.
Perbedaan R4 dan R4/L, Jangan Salah Tafsir
Untuk memperjelas arti kode tersebut, berikut adalah perbedaan mendasar antara R4 dan R4/L yang harus diketahui peserta:
R4: Non-ASN tidak terdata – Belum tentu lulus – Tidak berhak diangkat atau digaji.
R4/L: Non-ASN tidak terdata – Lulus seleksi – Berhak diangkat dan menerima gaji PPPK.
Baca Juga:Rotasi Bumi Juli-Agustus 2025 Akan Bergerak Lebih Cepat, 1 Hari Jadi SingkatBrasil Ancam Gugat Indonesia atas Kematian Juliana Marins di Rinjani Jika Terbukti Ada Kelalaian
Jadi, jika kamu menemukan kode R4/L, berarti kamu telah lulus seleksi kompetensi, meski sebelumnya belum terdata sebagai tenaga honorer.
Kamu tetap berhak diangkat sebagai PPPK dan menerima hak gaji sesuai ketentuan.
Sebaliknya, peserta dengan kode R4 saja belum dinyatakan lulus dan tidak bisa mengikuti proses pengangkatan maupun pencairan gaji.
Kode ini merupakan bagian dari proses verifikasi ketat yang diterapkan pemerintah.
Hanya mereka yang terdata dalam sistem resmi pendataan tenaga non-ASN yang akan diprioritaskan dalam pengangkatan dan pemberian hak sebagai PPPK.
Tujuannya adalah memastikan bahwa pengangkatan pegawai PPPK benar-benar transparan dan sesuai regulasi, tidak sembarangan.
