Brasil Ancam Gugat Indonesia atas Kematian Juliana Marins di Rinjani Jika Terbukti Ada Kelalaian

Brasil Ancam Gugat Indonesia atas Kematian Juliana Marins di Rinjani Jika Terbukti Ada Kelalaian
Brasil Ancam Gugat Indonesia atas Kematian Juliana Marins di Rinjani Jika Terbukti Ada Kelalaian
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Brasil membuka kemungkinan untuk membawa kasus kematian warganya, Juliana Marins (26) ke jalur hukum internasional jika terbukti terdapat kelalaian dari pihak otoritas Indonesia dalam insiden yang terjadi di Gunung Rinjani, Lombok.

Langkah ini diambil setelah Kantor Pembela Umum Federal (DPU) Brasil secara resmi meminta Kepolisian Federal (PF) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden tersebut.

DPU juga menyatakan siap membawa kasus ini ke Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR) jika ditemukan pelanggaran prosedur atau pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga:Viral Warga Bandung Kena Prank, Korban Pembegalan di TPU Cikadut Ternyata BohongResmi Meluncur, Vivo Y19s Pro Bawa Baterai Jumbo 6.000 mAh Harga Rp1 Jutaan

“Kami tengah menunggu hasil laporan dari otoritas Indonesia. Laporan itu akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional DPU, Senin (30/6/2025).

Setelah jenazah Juliana dipulangkan ke Brasil pada Selasa (1/7/2025), keluarga langsung mengajukan permintaan otopsi ulang yang kemudian disetujui pemerintah federal.

Pemeriksaan dilakukan di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.

DPU menilai otopsi ulang ini penting untuk mengonfirmasi penyebab kematian dan dugaan keterlambatan pertolongan medis.

“Kami mendampingi penuh keluarga dalam proses ini dan menunggu hasilnya untuk menentukan sikap,” kata Taisa.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan medis di Bali menyebut Juliana meninggal akibat cedera serius berupa patah tulang dan luka dalam, serta sempat bertahan hidup selama 20 menit setelah terjatuh.

Namun, pihak keluarga menyayangkan hasil otopsi diumumkan ke publik melalui konferensi pers sebelum keluarga menerima penjelasan resmi.

Baca Juga:Cairkan Saldo DANA Gratis hingga Rp162 Ribu Khusus Pengguna Baru, Ikuti Caranya DisiniIMHK Gelar Kopdargab untuk Perkuat Silaturahmi dan Kampanye Keselematan Berkendara

“Kami dipanggil ke rumah sakit untuk menerima laporan, tapi ternyata malah diumumkan ke media terlebih dahulu. Ini sungguh menyakitkan,” tutur Mariana Marins, saudari korban.

Sementara itu, penyelidikan di Indonesia masih berlangsung. Polres Lombok Timur telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemandu wisata, porter, petugas kehutanan, dan pihak dari biro perjalanan wisata.

“Fokus kami masih pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar salah satu penyidik kepada media lokal.

Jika terbukti adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hak asasi manusia, Brasil kemungkinan akan membawa kasus ini ke IACHR, lembaga HAM regional di bawah naungan Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) yang bermarkas di Washington, Amerika Serikat.

0 Komentar