JABAR EKSPRES – Kejaksaan Republik Indonesia resmi membuka rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 untuk formasi tenaga kesehatan (nakes).
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @kejaksaan.ri dan telah menarik perhatian banyak tenaga medis dari seluruh Indonesia.
Rekrutmen ini menyasar profesi-profesi di bidang kesehatan seperti dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis laboratorium, dan masih banyak lagi.
Proses pendaftaran resmi dibuka mulai Rabu, 2 Juli 2025.
Baca Juga:Lakukan Hal ini Jika Dana BSU 2025 Masih Belum Masuk RekeningRotasi Bumi Juli-Agustus 2025 Akan Bergerak Lebih Cepat, 1 Hari Jadi Singkat
Formasi yang Dibuka di Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025
Mengacu pada Pengumuman Nomor: PENG-4/C/Cp.2/07/2025, Kejaksaan RI membuka 1.609 formasi PPPK, terdiri dari 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.
Formasi tersebar dalam berbagai jabatan mulai dari subspesialisasi kedokteran, dokter gigi spesialis, dokter umum, hingga tenaga kesehatan pendukung seperti bidan, perawat, terapis, radiografer, dan lainnya.
Contoh formasi yang diminati diantaranya:
- Dokter Spesialis Anak, Bedah, Jantung, Forensik
- Psikolog Klinis, Ahli Gizi, Farmakologi Klinik
- Apoteker, Penata Anestesi, Radiografer
- Dokter Gigi Umum dan Spesialis Bedah Mulut
- Perawat dan Bidan Terampil
- Okupasi Terapis, Perekam Medis, hingga Epidemiolog
Jadwal Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025
Agar tidak tertinggal tahapan penting, simak jadwal lengkap seleksi PPPK Kejaksaan tahun ini:
- Pengumuman seleksi: 1–8 Juli 2025
- Pendaftaran online: 2–24 Juli 2025
- Seleksi administrasi: 3 Juli – 4 Agustus 2025
- Pengumuman hasil administrasi: 5–8 Agustus 2025
- Masa sanggah: 9–11 Agustus 2025
- Jawaban sanggah: 10–17 Agustus 2025
- Pasca sanggah: 12–18 Agustus 2025
- Penjadwalan ujian: 21–24 Agustus 2025
- Seleksi kompetensi: 2–11 September 2025
- Nilai akhir dan kelulusan: 29 September – 1 Oktober 2025
- Usul penetapan NIP PPPK: 17–31 Oktober 2025
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Untuk dapat mengikuti seleksi, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun, maksimal sesuai batas jabatan
- Tidak pernah dihukum pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun
- Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis
- Sehat jasmani dan rohani
- Siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai
- Tidak terlibat organisasi terlarang
Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id)
Langkah-langkah pendaftaran:
- Buat akun menggunakan NIK dan data pribadi sesuai KTP
- Pilih 1 jabatan pada 1 formasi
- Isi biodata lengkap sesuai dokumen resmi
- Unggah dokumen persyaratan sesuai formasi
