BSU Tahap 2 Cair Juli 2025, Cek Jadwal dan Cara Pengecekan Penerima di Sini

BSU Tahap 2 Cair Juli 2025, Cek Jadwal dan Cara Pengecekan Penerima di Sini!
BSU Tahap 2 Cair Juli 2025.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 sebagai bentuk komitmen mendukung kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah. Setelah sukses menyalurkan bantuan tahap pertama kepada 3,69 juta penerima, kini BSU Tahap 2 siap dicairkan pada Juli 2025 dengan target sebanyak 4,5 juta pekerja.

Program ini diharapkan dapat membantu pekerja mempertahankan daya beli dan menghadapi tekanan ekonomi yang masih terasa di tengah kondisi pemulihan nasional.

Menurut keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan BSU Tahap 2 akan dimulai pada awal Juli 2025 dan berlangsung secara bertahap. Dana bantuan akan langsung dikirim ke rekening pekerja yang terdaftar dan memenuhi syarat.

Baca Juga:7 HP Gaming Terbaik Harga 1 Jutaan di 2025, Performa Ngebut Buat Main ML dan PUBG!Turun Harga! Ini Daftar HP ASUS ROG Phone yang Kini Lebih Murah di 2025

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi subsidi gaji Rp300.000 per bulan selama dua bulan.

Dana ini akan diberikan secara sekaligus (one time payment) agar pekerja dapat segera memanfaatkannya untuk kebutuhan hidup.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahap kedua ini, ada beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan, baik melalui website maupun aplikasi resmi pemerintah.

1. Melalui Website Kemnaker

  • Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id

  • Login dengan akun Anda. Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu

  • Lengkapi profil sesuai data KTP dan BPJS

  • Cek status penerimaan BSU di dashboard akun Anda

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

3. Melalui Aplikasi Kemnaker

Syarat Penerima BSU Tahap 2 Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penerima BSU untuk memastikan bantuan tepat sasaran, antara lain:

  • Berpenghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

  • Bukan PNS, TNI, atau anggota Polri

0 Komentar