JABAR EKSPRES – Antusiasme warga dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor membuat Pemerintah Jawa Barat memperpanjang masa program tersebut yang semula dijadwalkan berakhir 30 Juni 2025, kini resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.
Ketua Tim P3DW Kabupaten Bandung II Soreang, Nunung Nurhayati, mengatakan jika langkah ini sangat baik mengingat lonjakan jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung semakin tinggi.
“Respons masyarakat sangat tinggi, terutama di Kabupaten Bandung. Kami melihat langsung peningkatannya di lapangan,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga:Bupati Bogor Rudy Susmanto akan Berikan Beasiswa Bagi Calon Dokter hingga PerawatDisdagkoperin Cimahi Tegaskan Kenaikan Harga Gas Bukan Mendadak, Ini Alasannya!
Nunung menjelaskan, sejak diadakannya program ini angka kendaraan per hari yang biasanya 800 kendaraan kini meningkat drastis menjadi 2.000 kendaraan per hari.
“Berdasarkan data hingga akhir Juni 2025, tercatat dari 612.297 kendaraan di Kabupaten Bandung, sebanyak 400.822 kendaraan (66,02 persen) telah menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ungkapnya.
Selain itu, Nunung menuturkan pada program perpanjangan kali ini pemerintah membuat skema baru yang lebih ringan yakni denda keterlambatan tidak lagi dihitung berdasarkan seluruh masa tunggakan.
“Jadi program ini ada skema baru dari pemerintah para wajib pajak cukup membayar SWDKLLJ untuk dua tahun saja, satu tahun ke belakang dan satu tahun ke depan. Ini kebijakan baru di periode perpanjangan. Harapannya, bisa meringankan beban masyarakat,” kata Nunung.
Nunung menyebut, jika Samsat Soreang pun melakukan sejumlah penyesuaian layanan untuk mengakomodasi lonjakan tersebut.
Salah satunya yakni jalur antrian yang dipisah antara pemilik kendaraan yang menunggak dan yang tidak, kemudian cek fisik kendaraan bahkan dimulai sejak pukul 05.00 WIB.
Selain itu, fasilitas pendukung pun ditingkatkan. Ruang laktasi, taman bermain anak, area lansia dan disabilitas kini tersedia agar warga merasa nyaman saat mengurus pajak.
Baca Juga:Penutupan Tambang Karst Citatah hanya Gimik? Pemprov Jabar Dinilai Tak Serius Lindungi LingkunganNasib Pesapon Pahlawan Adipura Tak Lolos P3K, Puluhan Tahun Mengabdi Jaminan Hari Tua Nihil
“Kami juga tetap buka di hari Sabtu dan menyediakan layanan terbatas di hari Minggu selama masa pemutihan,” ucapnya.
Meski begitu, menurutnya kendala masih muncul di lapangan, terutama soal kurangnya pemahaman masyarakat terkait dokumen. Banyak yang belum tahu bahwa proses balik nama memerlukan BPKB asli.
“Banyak yang datang hanya bawa fotokopi, padahal harus bawa dokumen asli,” jelas Nunung.
