JABAR EKSPRES – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya menjadi topik paling dicari akhir Juni 2025 ini. Info terkait kenaikan gaji PNS bisa kamu dapatkan lengkap dengan estimasi besarannya di artikel ini.
Kenaikan gaji PNS secara berkala memang sudah menjadi agenda tahunan pemerintah, hal ini sebagai salah satu komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Kebijakan kenaikan gaji PNS ini rupanya juga dibarengi dengan isu kenaikan tunjangan tambahan, khususnya bagi golongan terbawah yang cenderung menghadapi beban ekonomi lebih tinggi.
Baca Juga:Amplop DANA Kaget Spesial Akhir Juni, Ada Saldo Gratis Hingga Rp 375.000, Buruan AMBIL SekarangBandung Jadi Saksi Keseruan Komunitas Scoopy di Acara Velocreativity
Lalu Benarkah bulan Juli ini ada kenaikan gaji PNS seperti yang disebutkan di banyak media hingga viral?
Kenaikan gaji PNS memang dinilai sebagai bagian dari program reformasi birokrasi nasional, dan ada yang menyebut bahwa kenaikan gaji PNS tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden no 12 tahun 2025.
Namun setelah ditelusuri, ternyata Perpres no 12 tahun 2025 berisi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029.
Dan tidak ada penjelasan secara spesifik tentang wacana kenaikan gaji tersebut. Jadi apakah nanti gaji PNS bakal naik pada bulan Juli ini, bisa dicek secara langsung oleh setiap PNS untuk membuktikannya saat menerima gaji nanti.
Jika memang benar ada kenaikan, maka akan secara otomatis ditambahkan pada gaji setiap PNS dengan jumlah yang berbeda-beda, tergantung dari golongannya.
Dalam satu golonganpun besaran kenaikan juga bisa jadi berbeda, hal ini tergantung dari banyak hal, misal dari masa kerja golongan (MKG) atau dari besaran tunjangan.
Jika merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, maka besaran kenaikan PNS bisa digambarkan dari masing-masing golongannya.
Baca Juga:Meski Dibatasi, Kapolres Bandung Masyarakat Respon Sangat Antusias Dalam Menyambut HUT Bhayangkara ke 79 TahunKolaborasi Penuh Gaya! Scoopy x Paddy Siap Curi Perhatian di Social Chic 2025
Berikut estimasi kenaikan Gaji PNS jika dihitung 16 persen seperti yang dirumorkan.
Golongan I
Ia: Rp1.955.412 – Rp2.926.216
Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012
Ic: Rp2.225.692 – Rp3.229.092
Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.624
Golongan II
IIa: Rp2.533.440 – Rp4.226.344
IIb: Rp2.766.600 – Rp4.405.100
IIc: Rp2.883.644 – Rp4.591.512
IId: Rp3.005.676 – Rp4.785.696
Golongan III
IIIa: Rp3.231.412 – Rp5.307.232
IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.531.808
IIIc: Rp3.510.624 – Rp5.765.780
IIId: Rp3.659.104 – Rp6.009.612
Golongan IV
IVa: Rp3.813.848 – Rp6.263.884
IVb: Rp3.975.204 – Rp6.528.828
IVc: Rp4.143.404 – Rp6.805.024
IVd: Rp4.318.680 – Rp7.092.820
