Kalau dari kota lain ada yang meninggal atau tidak bisa pulang, saya belum ada informasi tentang itu,” katanya.
Asjay turut mengingatkan tentang nomenklatur resmi untuk pekerja migran saat ini.
“Jadi, bahasanya atau istilahnya sekarang Tenaga Kerja Migran Indonesia (PMI). Pekerja migran Indonesia. Sudah tidak ada lagi istilah TKI atau TKW,” pungkasnya. (Mong)
