JABAR EKSPRES – Kabar penonaktifan 7,39 juta peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat efisiensi anggaran ditepis Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi (Deputi II) PCO Albert Tarigan di Jakarta, Selasa.
“BPJS adalah bentuk bantuan sosial yang tidak terkena efisiensi. Negara tetap hadir untuk hampir 100 juta rakyat yang tidak mampu,” ujarnya dikutip Rabu (25/6/2025).
Baca Juga:Penipuan Berkedok Properti, Ratusan Konsumen Pramestha Mountain City Merugi Rp304 MiliarWilayah Blank Spot Tak Dapat Akses SPMB, Wali Kota Bandung: Kita Sedang Merumuskan Caranya
Kemudian, ia menyebut bahwa 7,39 juta peserta JKN PBI tidak dihapuskan oleh pemerintah, melainkan hanya dinonaktifkan sementara seiring proses pemutakhiran data nasional.
“Faktanya, tidak ada penghapusan. Yang ada hanyalah penonaktifan sementara karena proses pemutakhiran data nasional,” katanya menjawab isu penghapusan peserta PBI pada Juni 2025.
Menurutnya, penonaktifan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, yang bertujuan menyinkronkan data penerima bantuan sosial agar lebih akurat dan tepat sasaran.
“Bagi masyarakat yang merasa berhak, namun terdampak penonaktifan, cukup melakukan pendaftaran ulang melalui RT, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti turut memanggapi penonaktifan 7,39 juta peserta JKN PBI ini.
Menurutnya, keputusan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat,” kata dia.
Baca Juga:Usai Diperiksa, Dinkes Ungkap 30 Peserta Pesta Sesama Jenis di Villa Megamendung Reaktif HIV! Dedi Mulyadi Berang pada Pencemaran Sungai Citarum Karawang, Perintahkan DLH Tindak Tegas
Kemudian, ia menjelaskan ada tiga syarat bagi peserta PBI JKN agar bisa kembali aktif dan mendapatkan kembali fasilitas di BPJS Kesehatan, pertama, yakni dinonaktifkan kepesertaannya pada bulan Mei 2025.
“Kedua, setelah diverifikasi (pemerintah daerah setempat/Kementerian Sosial) memang benar miskin atau hampir miskin, yang ketiga, apabila memang yang bersangkutan itu ada penyakit kronis atau istilahnya emergency (gawat darurat) yang memerlukan penanganan segera bisa langsung aktif,” kata dia.
