JABAR EKSPRES – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria. Banyak orang mulai mempertanyakan apakah dana sebesar Rp600.000 tersebut sudah masuk ke rekening mereka atau belum. Untuk memastikan pencairan BSU, terdapat beberapa indikator yang bisa dikenali.
Selain menerima notifikasi langsung dari pihak bank, penerima juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui dua tautan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Langkah ini penting dilakukan agar masyarakat terhindar dari informasi yang menyesatkan dan dapat segera mencairkan dana apabila sudah tersedia di rekening masing-masing.
Persyaratan Penerima BSU 2025
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja otomatis berhak menerima bantuan ini. Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi penerima BSU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Adapun kriteria penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Redmi Note 15 Pro+ Bawa Baterai 7500mAh Fast Charging 240W, Harga Cuma SeginiAsuransi Tak Lagi Menanggung Penuh, Ini Kontroversi Aturan Copayment 10% dari OJK
- Penerima merupakan pekerja atau buruh aktif.
- Wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan valid.
- Harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya hingga bulan April 2025.
- Gaji atau upah bulanan tidak melebihi Rp3.500.000.
- Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada tahun anggaran yang sama.
- Dengan memenuhi persyaratan di atas, pekerja atau buruh berpeluang untuk mendapatkan bantuan langsung tunai sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
- Jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan kepada pekerja adalah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus pada bulan Juni 2025 dengan total sebesar Rp600.000.
Tanda-tanda BSU 2025 Sebesar Rp600.000 Telah Masuk ke Rekening
Mengutip informasi dari laman Fahum UMSU, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600.000 mulai disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Jika Anda termasuk salah satu penerima, berikut beberapa indikator bahwa dana tersebut telah berhasil masuk ke rekening:
