JABAR EKSPRES – Harga emas hari ini stabil di angka Rp1.942.000 per gram, yang berari tidak mengalami kenaikan dan penurunan.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam hari ini, Senin, 23 Juni 2025, dilaporkan tidak mengalami perubahan.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam tetap berada di Rp1.942.000 per gram, posisi yang sama sejak Sabtu, 21 Juni 2025.
Baca Juga:Warga Demo Tolak Pembangunan Galian SPAM di Pacet Bandung, Ini AlasannyaBantuan KLJ Kartu Lansia Jakarta 2025 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima Bansos
Kondisi ini mencerminkan stabilitas harga emas Antam di tengah fluktuasi pasar global yang belum menunjukkan pergerakan signifikan.
Bagi para investor maupun kolektor logam mulia, harga stabil ini dapat menjadi momentum untuk mempertimbangkan pembelian emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Harga Buyback Emas Juga Stabil
Tak hanya harga jual, harga buyback (jual kembali) emas batangan ke PT Antam juga tercatat stabil di level Rp1.786.000 per gram.
Harga buyback ini merupakan harga yang digunakan jika konsumen ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.
Namun perlu diperhatikan, penjualan emas kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang dipotong langsung dari total nilai transaksi. Besaran pajaknya adalah:
1,5% untuk pemilik NPWP
3% untuk non-NPWP
Daftar Harga Emas Antam per Pecahan Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan berat pecahan yang tercatat di laman logammulia.com:
0,5 gram: Rp1.021.000
1 gram: Rp1.942.000
2 gram: Rp3.824.000
3 gram: Rp5.711.000
5 gram: Rp9.485.000
10 gram: Rp18.915.000
25 gram: Rp47.162.000
50 gram: Rp94.265.000
100 gram: Rp188.412.000
250 gram: Rp470.765.000
500 gram: Rp941.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.882.600.000
Harga tersebut berlaku untuk emas bersertifikat resmi dari Antam yang dibeli melalui outlet resmi atau toko daring Logam Mulia.
Baca Juga:Begini Cara Cairkan Dana BSU bagi yang Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan 2025Inilah Ciri-Ciri Kamu Mendapatkan Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Tahun 2025
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9% untuk pembeli non-NPWP
Pajak ini akan langsung dipotong saat transaksi dan dibuktikan dengan bukti potong PPh 22 yang diberikan oleh pihak penjual.
Harga emas Antam hari ini, Senin 23 Juni 2025, masih stabil di angka Rp1.942.000 per gram, tanpa mengalami kenaikan maupun penurunan.
