Sedimentasi, Tongkang Nikel, dan Hancurnya Terumbu Karang Raja Ampat

Hancurnya Terumbu Karang Raja Ampat
Hancurnya Terumbu Karang Raja Ampat
0 Komentar

Namun, pulau-pulau indah ini tidak bisa ditambang sembarangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau dengan luas di bawah 2.000 km² tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan. Banyak pulau di Raja Ampat, termasuk Pulau Gak, bahkan hanya memiliki luas kurang dari 60 km².

Larangan ini bukan tanpa alasan. Pulau kecil sangat mudah mengalami kerusakan. Sekali hutan dibuka, tanah bisa longsor, lumpur mengalir ke laut, dan terumbu karang pun mati. Jika kerusakan ini terjadi, proses pemulihannya bisa memakan waktu ratusan tahun,atau bahkan tidak bisa pulih sama sekali.

Raja Ampat sering disebut sebagai jantung dari Coral Triangle, karena wilayah ini memiliki sekitar 75% jenis terumbu karang yang ada di dunia. Selain itu, perairan di Raja Ampat tergolong dangkal. Oleh karena itu, keberadaan transportasi tongkang di wilayah ini sangat berisiko merusak terumbu karang.

Baca Juga:Fakta Aplikasi ProBintang Skema Ponzi yang Menunggu Waktu ScamBongkar Dalang Penipuan Next 15 Catat Nama Orang-Orang Ini

Greenpeace yang mempopulerkan tagar #SafeRajaAmpat menyaksikan langsung kerusakan yang terjadi dari udara. Beginilah kondisi sebagian pulau kecil di Raja Ampat: hutan gundul, aliran lumpur menuju laut, serta terumbu karang yang kian terancam. Jejak pertambangan telah meninggalkan luka di surga tropis ini.

Di Pulau KW, kami menyaksikan adanya sedimentasi yang disebabkan oleh pembukaan hutan. Aktivitas penambangan telah dimulai, dan dari situlah terlihat jelas aliran lumpur yang mengalir ke laut saat hujan turun. Sedimentasi dari tambang tersebut mengendap di perairan dan merusak ekosistem terumbu karang.

Kami juga menyaksikan tongkang-tongkang pengangkut nikel yang berlayar dari Raja Ampat menuju Weda. Keberadaan tongkang ini menjadi salah satu faktor yang berpotensi merusak terumbu karang, apalagi wilayah perairan Raja Ampat relatif dangkal dan sensitif terhadap gangguan.

Namun, pihak perusahaan memiliki pembelaannya sendiri. Salah satunya adalah PT KW, yang mengklaim bahwa dokumen AMDAL mereka telah melalui kajian dari para ahli.

“Kami memiliki dokumen AMDAL yang sudah dikaji oleh beberapa pakar, profesor, dan doktor. Bahkan, dokumen tersebut telah diuji oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kami telah mendapatkan dukungan bahwa limbah yang dihasilkan tidak akan mencemari wilayah Raja Ampat. Para pakar menelaah dokumen tersebut secara serius. Jika mereka tidak menyetujui, maka izin tambang tidak akan diterbitkan. Semua proses ini telah melalui kajian ilmiah,” ujar perwakilan perusahaan.

0 Komentar