Aturan Baru ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Aturan Baru ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Aturan Baru ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
0 Komentar

Setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja dengan kebutuhan internal mereka.

“Tidak ada satu pola yang cocok untuk semua. Fleksibilitas ini bisa berbeda antar instansi, tergantung beban kerja, jenis layanan, dan kebutuhan masyarakat,” jelas Deny. Namun, ia menekankan bahwa apapun bentuk fleksibilitas yang diterapkan, semuanya harus tetap berbasis pada prinsip kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.

Kementerian PAN-RB kini tengah melakukan sosialisasi masif ke berbagai instansi pemerintah di pusat maupun daerah agar pemahaman mengenai kebijakan fleksibilitas kerja dapat merata dan tidak menimbulkan salah tafsir.

Baca Juga:Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah StuntingCatat ini Persyaratan Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 Bagi yang Lolos Tahap 1

Hal ini penting agar setiap unit kerja memahami prinsip dasar dari sistem baru ini, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan kami, melalui pemahaman yang sama, kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan optimal tanpa mengganggu roda pelayanan publik,” tutup Nanik.

0 Komentar