Evaluasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Verifikasi dan Penilaian Reformasi Birokrasi berdasarkan Keputusan Ketua Strategic Transformation Unit (STU) Kota Cimahi Nomor 060/Kep.035-Org/2025 tanggal 14 Februari 2025.
Penilaian dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Pengukuran Reformasi Birokrasi Terintegrasi (SURABI) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan tim evaluator internal RB Kota Cimahi dan evaluator dari Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Barat.
“Langkah evaluatif ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi birokrasi di Cimahi tidak hanya berjalan di atas kertas, tapi mengarah pada sistem pemerintahan yang lebih baik dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik,” tandas Hendra. (Mong)
