Inilah Beberapa Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Kasus Proyek Tambang Nikel Raja Ampat

Proyek Tambang Nikel Raja Ampat
Proyek Tambang Nikel Raja Ampat
0 Komentar

Sejak saat itu, masyarakat mulai ramai menyuarakan kritik terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat melalui berbagai platform media sosial. Selain PT Gag Nikel, terdapat perusahaan lain, yakni PT Anugerah Surya Pratama, yang telah menguasai Pulau Manuran sejak izin usaha pertambangan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2018. Sebelumnya, izin awal telah diberikan oleh Bupati Raja Ampat, Marcos Wanma, pada tahun 2004.

Pulau Manuran yang memiliki luas sekitar 746 hektare justru dibebani izin pertambangan seluas 1.173 hektare—lebih luas dari pulau itu sendiri. Selain itu, perusahaan ini juga mengantongi izin usaha pertambangan di Pulau Waigeo seluas 9.365 hektare.

PT Anugerah Surya Pratama merupakan anak usaha dari PT Wiang Nikel Indonesia, yang berdiri pada tahun 2014. Seluruh kepemilikan perusahaan ini dimiliki oleh pihak asing, yaitu Fansun Group, Onsing International Resources, dan Feng Sion Pao.

Baca Juga:Pilihan 7 HP Samsung Termurah 2025 dengan Spesifikasi Mantap dan Harga Ramah di KantongReview Oppo A5i Indonesia Ponsel Rp1 Jutaan dengan Sertifikasi Militer

Perusahaan ini juga terlibat dalam proyek pembangunan smelter nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Pada tahun 2022, smelter milik Wiang Nikel Indonesia mengalami kebakaran yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya.

Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining menguasai izin usaha pertambangan di Pulau Kawei seluas 5.922 hektare sejak tahun 2013 hingga 2033, dan telah memulai operasi tambangnya pada tahun 2023.

Laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut bahwa perusahaan ini terbukti melakukan aktivitas tambang di luar izin lingkungan serta di luar kawasan yang telah ditetapkan, yakni PPK seluas 5 hektare.

Aktivitas tersebut juga menyebabkan sedimentasi di wilayah pesisir, sehingga perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan lingkungan dan gugatan perdata.

Perusahaan keempat, PT Mulia Raymond Perkasa, mengantongi izin usaha pertambangan seluas 2.154 hektare di Pulau Meafun dan Pulau Batang Pele. Perusahaan ini telah memulai survei dan pengambilan sampel sejak September 2024. Namun, karena tidak memiliki izin lingkungan, seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan oleh otoritas terkait.

Dari Maret hingga Mei 2025, masyarakat adat dari 12 kampung di Distrik Wigo Barat bersama Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menggelar aksi penolakan terhadap ekspansi tambang nikel yang dilakukan oleh PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Meafun dan Batang Pele. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap konflik antara kepentingan industri pertambangan dan upaya pelestarian lingkungan hidup.

0 Komentar