Perketat Pengawasan, SMKN 3 Cimahi Tindak Siswa yang Langgar Jam Malam

Sejumlah siswa beraktivitas di lingkungan SMKN 3 Cimahi. (Mong / Jabar Ekspres)
Sejumlah siswa beraktivitas di lingkungan SMKN 3 Cimahi. (Mong / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan pembatasan jam malam bagi pelajar sejak 1 Juni 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik dan membatasi kegiatan pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan pendidikan, keagamaan, atau aktivitas ekonomi yang mendesak dengan pendampingan orang tua.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menginstruksikan para bupati dan wali kota agar mengimplementasikan aturan ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Salah satu daerah yang mulai menerapkan kebijakan ini adalah Kota Cimahi.

Di Kota Cimahi, SMKN 3 telah melaksanakan kebijakan ini sejak hari pertama pemberlakuan. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 3 Cimahi, Wiwik Wahyuni, menyatakan sejumlah instansi terkait turut bergerak dalam pelaksanaan aturan tersebut.

Baca Juga:Pimpin YKI Kota Bogor, Yantie Rachim Janji Perkuat Kepedulian Pasien KankerMenengok Wisata Galaksi di Atas Paris van Java

“Semua aparat baik dari Polres, Kodim, dan kesiswaan se-Kota Cimahi bergerak bersama pada 1 Juni untuk menyisir tempat-tempat yang dijadikan tongkrongan anak-anak di luar jam sekolah,” ujar Wiwik saat ditemui Jabar Ekspres di sekolah, Kamis (12/6/2025) pagi.

Menurut Wiwik, patroli tersebut dilakukan serentak pada malam pertama pemberlakuan kebijakan. Setelahnya, penindakan lebih lanjut dilakukan oleh pihak kepolisian, Babinsa, dan pemerintah kota.

Terkait hasil patroli, Wiwik mengungkapkan bahwa ditemukan beberapa siswa yang masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00.

“Kalau temuan, ada beberapa siswa yang masih di luar, hanya dihimbau saja untuk pulang. Itu di jam 10 malam kalau enggak salah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak sekolah bersyukur dengan adanya kebijakan ini karena membantu sekolah dalam memantau aktivitas siswa di luar jam belajar.

“Kami sangat bersyukur ketika siswa bisa dipantau oleh pemerintah supaya fokus ke sekolah bisa lebih efektif,” ungkapnya.

Wiwik memastikan bahwa sosialisasi telah dilakukan sebelumnya kepada seluruh orang tua siswa melalui wali kelas.

Baca Juga:Modus Baru, Penyelundupan Sabu Lewat Drone Terungkap di Lapas Narkotika Jelekong Bandung!SPMB Jabar Terkendala Server, Hari Kedua Eror Sejak Pagi! 

“Sudah disampaikan ke orang tua melalui wali kelas masing-masing. Jadi artinya orang tua juga harus tetap menjaga,” ucapnya.

Jika siswa tetap melanggar aturan jam malam, pihak sekolah akan melakukan pembinaan berjenjang.

“Kalau ada temuan, akan dibina dulu oleh wali kelas atau guru BK. Kalau ternyata anak tersebut sudah pernah diskors atau sudah dalam pantauan BK dan masih mengulangi, maka sanksi selanjutnya akan diberlakukan sesuai perjanjian yang telah dibuat siswa,” jelas Wiwik.

0 Komentar