JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung M Farhan juga turut merespons terkait pelaksanaan Putusan MK itu. Ia menilai, intervensi perlu difokuskan pada sekolah swasta kategori tertentu yang memang melayani kebutuhan pendidikan masyarakat secara langsung.
“Kami sudah memetakan sekolah swasta ke dalam lima kategori. Fokus kami saat ini adalah kategori C dan D, yaitu sekolah yang sudah menerima BOS dan RMP, serta berada di wilayah padat penduduk atau blank spot daerah yang tidak memiliki sekolah negeri,” kata Farhan kepada awak media, Selasa (3/6).
Farhan mengungkapkan, biaya pendidikan dasar terbagi menjadi tiga komponen utama: biaya operasional sekolah, biaya investasi, dan biaya personal peserta didik. Biaya operasional yang mencakup honor guru, listrik, internet, dan kebutuhan pembelajaran lainnya, rata-rata mencapai Rp3 juta per siswa per tahun. Sedangkan biaya personal seperti SPP, seragam, dan perlengkapan belajar mencapai Rp8–9 juta per siswa per tahun.
Baca Juga:Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Guru Besar UPI Sarankan Konsep Subsidi SilangSoal Pendidikan Gratis, Legislator Sebut Pemkot Bandung Seharusnya Mampu!
Maka dari itu, lanjut Farhan, kemungkinan pihaknya bakal menggratiskan biaya operasional siswa SD-SMP swasta dengan biaya per murid Rp3 juta per tahun. Hal ini berkenaan dengan dana bos yang hanya mencakup 30 persen total kebutuhan operasional sekolah swasta kategori C dan D.
“Kami melihat bahwa biaya operasional lebih memungkinkan untuk digratiskan, karena dana BOS dari pusat hanya mencakup sekitar 30 persen dari total kebutuhan operasional di sekolah swasta,” tambahnya.
Sebab, diakui Farhan, rasanya tak mungkin apabila pihaknya menggratiskan biaya personal siswa ditengah keterbatasan anggaran imbas efisiensi yang sebelumnya telah dilakukan.(son )
