Kemudian, pada prakteknya pelaksanaan pendidikan di sekolah swasta di Kota Bandung juga beragam. Termasuk besaran kebutuhan anggaran tiap sekolahnya. Ada yang berkonsep sekolah terpadu, ada juga yang menerapkan boarding school. Lalu sekolah unggulan namun dengan biaya investasi pendidikan yang lebih dibanding lainnya. “Ini kan juga perlu standar. Lalu jika memang sekolah “unggulan” harus gratis atau ikut dicover Pemkot maka perlu ada titik temu,” cetusnya.
Menurut Iman, DPRD Kota Bandung juga belum melakukan rapat resmi membahas pelaksanaan Putusan MK itu. Namun secar prinsip Putusan MK itu juga selaras dengan semangat pendidikan di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. “Ini kan hak warga negara dan menjadi kewajiban pemerintah. Tinggal political will,” tutupnya.(son)
