JABAR EKSPRES – Ada langkah mudah untuk daftar menjadi penerima BSU (bantuan subsidi upah) untuk para pekerja.
Diketahui bahwa pada bulan Juni 2025 ini, pemerintah mulai menyalurkan berbagai macan bantuan sosial termasuk BSU.
Untuk BSU 2025, pemerintah akan mulai menyalurkannya pada tanggal 6 Juni mendatang dan berlangsung selama dua bulan dengan Juli.
Baca Juga:3 Tim yang Bakal Dihadapi Persib Bandung di Bulan Juli 2025, Siapa Saja?BSU Bakal Segera Cair Buat Jutaan Pekerja dan Guru Honorer, Segini Besarannya
Sehingga, penerima BSU ini akan menerima bantuan pada bulan Juni ini dan bulan depannya lagi.
Bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah mininum daerah.
Setidaknya menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penerima BSU ini mencapai 17,3 juta orang.
Besaran bantuan yang akan diterima oleh para pekerja tersebut sebesar Rp600 ribu, dibagikan selama dua bulan atau Rp300 ribu per bulan.
Lantas, bagaimana cara untuk daftar terdaftar sebagai penerima BSU dari pemerintah ini?
Melihat dari mekanisme pada tahun lalu, ada beberapa langkah untuk mendaftar sebagai calon penerima BSU, di antaranya:
- Cek status secara online dengan mengunjungi website BSU di bsu.kemnaker.go.id
- Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan data diri yang benar
- Atau bisa dengan membuka laman resmi dari Kemnaker RI di kemnaker.go.id
- Kemudian buat akun dan isi profil lengkap sesuai yang diminta
- Lakukanlah verifikasi akun dengan mengecek email dari Kemnaker
- Pastikan sudah aktivasi akun untuk dapat memantau status BSU
- Lakukan pemantauan secara berkala terhadap pengumuman yang ada, jika memenuhi syarat akan berubah statusnya menjadi “Calon Penerima BSU”
Untuk waktu kapan pencairan, akan disampaikan melalui informasi dari Kemnaker RI.
Baca Juga:MDI Ventures Resmi Umumkan Arah Investasi Baru di Sektor AI dan Cybersecurity di Tahun 20255 Pemain yang Sudah Resmi Keluar dari Persib Bandung
Namun hal penting yang harus digarisbawahi adalah bahawa syarat penerima BSU tahun ini adalah pekerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
Sehingga pastikan terlebih dahulu bahwa kalian sudah terdaftar sebagai pekerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain akan diberikan kepada para pekerja dengan upah maksimal 3,5 juta, bantuan ini juga akan menyasar guru honorer.
Seluruh guru honorer baik yang berada di bawah Kemendikdasmen maupun Kementerian Agama akan mendapatkan bantuan.
