Tenang, kalian juga tetap kecipratan gaji ke-13. Pemerintah menegaskan, gaji ke-13 untuk ASN aktif juga akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Isi dari gaji ke-13 untuk ASN aktif mencakup:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja
6. Detail Besaran Gaji ke-13 (PNS Aktif)
Besaran Gaji ke 13 Pensiunan PNS
Berikut ini kisaran nominal gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan eselon:
Pimpinan Tinggi di Lembaga Tinggi Negara
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
Pejabat dengan Hak Keuangan Setara Eselon
Eselon I: Rp24.886.200
Eselon II: Rp19.514.800
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural dan PTN Baru (sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja)
SD/SMP Sederajat
Baca Juga:OJK Perkuat Peran Sektor Jasa Keuangan Dorong Ekonomi Daerah Melalui Komoditas Unggulan di Jawa BaratLozy Hijab Gelar Warehouse Sale Perdana di Bandung, Hijab Stylish Mulai Rp39 Ribu!
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.285.200
- 10 s.d. 20 tahun: Rp4.639.300
- 20 tahun: Rp5.052.600
SMA/DI Sederajat
- ≤10 tahun: Rp4.907.700
- 10-20 tahun: Rp5.347.400
- 20 tahun: Rp5.861.500
DII/DIII Sederajat
- ≤10 tahun: Rp5.488.500
- 10-20 tahun: Rp5.966.100
- 20 tahun: Rp6.524.200
S1/DIV Sederajat
- ≤10 tahun: Rp6.591.000
- 10-20 tahun: Rp7.160.500
- 20 tahun: Rp7.825.800
S2/S3 Sederajat
- ≤10 tahun: Rp7.764.100
- 10-20 tahun: Rp8.357.500
- 20 tahun: Rp9.050.500
Nah, untuk penerima pensiunan PNS, besara gaji ke 13 akan mengikuti perhitungan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Jadi, makin tinggi golongan dan masa kerjanya, makin besar juga nominal yang diterima.
Tapi perlu dicatat nih, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, ada kondisi khusus yang membuat PNS tidak dapat gaji ke-13.
Salah satunya adalah bila PNS tersebut sedang cuti di luar tanggungan negara.
Hal ini tertulis jelas di Pasal 8 PMK tersebut. Jadi, kalau kamu termasuk yang sedang ambil cuti jenis ini, sebaiknya jangan terlalu berharap dulu ya.
