“Jika seperti itu, bisa jadi revitalisasi Pasar Parkanmuncang mungkin dilaksanakan tahun ini tapi selesainya tidak tahun ini, karena proses akan panjang,” lanjut Asep.
Oleh karenanya, penggelontoran dana APBD Rp600 juta itu dinilai dapat lebih bermanfaat, jika digunakan pada biaya relokasi pasar sementara, bukan untuk pembenahan pasar yang nantinya akan direvitalisasi.
“Kalau mau paling direalokasikan lagi. Misal awal alokasi dari anggaran perubahan untuk pembenahan pasar, dipindahkan menjadi untuk relokasi pasar sementara,” ujar Asep.
Baca Juga:Pemprov Jabar Masih Matangkan Teknis Beasiswa untuk Mahasiswa TeknikMUI Kota Banjar Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan
“Artinya dibuat lagi kesepakatan-kesepakatan baru, mungkin dengan dewan. Tapi itu juga tidak serta-merta dipindahkan langsung, tidak seperti itu. Jadi ada relokasi sesuai kesepakatan baru jika perlu,” pungkasnya. (Bas)
