JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, yang mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), harus digratiskan baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dan dibacakan pada Selasa (27/5/2025).
MK menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai seluruh pendidikan dasar tanpa diskriminasi, selama dalam kerangka wajib belajar.
Baca Juga:Sindikat Antarprovinsi Pembobol Toko Kelontong Dibekuk, Beraksi Secara TerorganisirKuasa Hukum Pertanyakan Ketidakhadiran Ridwan Kamil, Sidang Gugatan Lisa Mariana Lanjut ke Tahap Mediasi
Ini termasuk sekolah swasta dan madrasah swasta yang selama ini belum sepenuhnya dijamin pembiayaannya oleh negara.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa putusan ini mengabulkan permohonan para pemohon sebagian. Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menjamin bahwa seluruh anak usia pendidikan dasar dapat mengikuti sekolah tanpa dikenai pungutan biaya, terlepas dari status penyelenggara sekolah.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Kadini, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan ini, terutama untuk sekolah-sekolah swasta.
Hal ini disampaikan melalui sambungan telepon kepada Radar Cirebon Grup Jabar Ekspres pada Rabu (28/5/2025).
“Kami pasti mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Tapi sampai saat ini belum ada aturan turunan yang menjelaskan teknis pelaksanaannya di daerah, khususnya untuk sekolah swasta. Kalau swasta digratiskan, pembiayaannya seperti apa? Itu belum jelas,” ujar Kadini.
Kadini juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil langkah konkret sebelum ada petunjuk resmi terkait skema pendanaan dan implementasi teknis di lapangan.
Menurutnya, hal ini penting agar kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah maupun masyarakat.
Baca Juga:Bentuk Protes, Warga Gunungcupu Ciamis Tanam Bunga Matahari di Jalan RusakMK Wajibkan SD-SMP Negeri & Swasta Gratis, Diskriminasi Biaya Pendidikan Bisa Diakhiri!
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Ia menyatakan bahwa pembiaran atas pembiayaan pendidikan dasar berpotensi menghambat warga negara menjalankan kewajiban konstitusional mereka.
