Kuasa Hukum Pertanyakan Ketidakhadiran Ridwan Kamil, Sidang Gugatan Lisa Mariana Lanjut ke Tahap Mediasi

Dok. Selebgram Lisa Mariana beserta pengacaranya saat menjalani sidang lanjutan atas gugatannya ke Ridwan Kamil. Rabu (28/5). Foto Sandi Nugraha.
Dok. Selebgram Lisa Mariana beserta pengacaranya saat menjalani sidang lanjutan atas gugatannya ke Ridwan Kamil. Rabu (28/5). Foto Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang gugatan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).

Sidang yang berlangsung di Jalan L.L.R.E. Martadinata itu dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, namun kembali menyisakan tanda tanya atas ketidakhadiran Ridwan Kamil di ruang sidang.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan absennya pihak tergugat dalam sidang yang dianggap sebagai sidang perdana tersebut.

Baca Juga:Bentuk Protes, Warga Gunungcupu Ciamis Tanam Bunga Matahari di Jalan RusakMK Wajibkan SD-SMP Negeri & Swasta Gratis, Diskriminasi Biaya Pendidikan Bisa Diakhiri!

“Ini masih sidang perdana karena kemarin tergugat tidak hadir. Jadi hari ini kita lihat legalitas dari tergugat, tapi tadi terlihat dengan jelas bahwa masih ada yang kurang yaitu KTP asli dari prinsipal si pemberi kuasa (Ridwan Kamil) terhadap pengacaranya,” ucapnya di PN Bandung, Rabu (28/5).

Markus juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa para pihak, baik penggugat maupun tergugat, wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum.

“Kenapa ini penting? Karena kehadiran prinsipal memungkinkan verifikasi langsung apakah surat kuasa dan dokumen pendukung benar-benar berasal dari Pak Ridwan Kamil,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan terkait tidak hadirnya Ridwan Kamil di persidangan kali ini.

Muslim mengatakan, didalam hukum acara, tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat untuk hadir dalam sidang perdana.

“Jadi kenapa tidak hadir, karena memang tidak ada kewajiban untuk hadir kecuali dalam acara hukum perdata disebutkan harus hadir, dan itu harus hadir,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Muslim menuturkan, dalam persidangan kali ini, pihaknnya selaku tim kuasa hukum dari tergugat atau Ridwan Kamil telah memenuhi panggilan sidang atas adanya gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.

Baca Juga:Komisi V Bakal Kawal Pelaksanaan SPMB, Dorong Perkuat SosialisasiBanjar Perkuat Komitmen Bersih dari Pungli

“Ini sudah dilakukan. Dan untuk sidang berikutnya, itu kita belum tahu seperti apa. Tapi yang pasti, kami hadir sebagai kuasa hukum (Ridwan Kamil) untuk menunjukkan bahwa kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tuturnya

0 Komentar