Menurut Dani, insentif guru ikut terdampak karena tunggakan. Saat ini, guru di sekolah tersebut menerima honor berdasarkan jumlah jam mengajar, yakni Rp35.000 per jam. Sementara itu, jumlah siswa hanya sekitar 120 orang, sehingga honor guru sangat terbatas.
“Honor guru per bulan saja kami bayar per minggu. Dana BOS tidak cukup, karena per siswa hanya Rp600.000 per tahun. Kalau dibagi per bulan hanya sekitar Rp50.000. Maka, kami masih diperbolehkan memungut biaya SPP sesuai PP 48 itu,” beber Dani.
Dani berharap pemerintah memberikan perhatian lebih kepada sekolah swasta, terutama dalam bentuk bantuan sarana dan prasarana.
Baca Juga:Sosok Tiara Putri Julizar, Perempuan 23 Tahun yang Jadi Ketua NasDem Termuda di Kabupaten BandungKemenkeu Catat Realisasi Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp3 Triliun, Ini Rinciannya!
“Kami butuh dukungan, kami terus mengikuti perkembangan zaman di bidang otomotif, tapi terkendala biaya. Mudah-mudahan Pak Gubernur bisa membantu kami, terutama untuk alat praktik dan promosi agar kami bisa menarik siswa baru,” ungkap Dani.
Sementara itu, saat mencoba mengonfirmasi ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah Cimahi, belum ada pernyataan resmi yang diberikan hingga berita ini diturunkan. Pejabat terkait pun terkesan saling melempar tanggung jawab. (Mong)
