Jangan Salah, Ini Kreteria Hewan Qurban yang SAH

Kriteria hewan qurban, yang sah menurut hadits dan Al Quran
Kriteria hewan qurban, yang sah menurut hadits dan Al Quran
0 Komentar

“Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” [Muttafaq ‘alaih]

Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian :

1. Onta :5 tahun

2. Sapi : 2 tahun

3. Kambing jawa : 1 tahun

4. Domba/ kambing gembel : 6 bulan (domba Jadza’ah).

(ihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Ada juga beberapa hal yang lebih diutamakan dalam memilih hewan qurban, yakni hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna.

Baca Juga:Klarifikasi Aplikasi OMC Terkait Macetnya Penarikan Hingga disangka SCAMBagi-bagi Bonus Besar, Aplikasi OMC Gelar Kegiatan DANA AMAL

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya,
“…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.”
[QS. Al Hajj : 32].

Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk.
Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.”
[HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan].

Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan).

Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama.
Beliau bersabda,
“Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya”
[HR. Bukhari dan Muslim].
[Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374].

 

0 Komentar