Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, ini Informasinya

Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, ini Informasinya
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, ini Informasinya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa mulai sekarang, biaya balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan alias gratis.

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para wajib pajak, karena proses administrasi balik nama kini menjadi lebih hemat biaya.

Artinya, pemilik kedua, ketiga, dan seterusnya tidak lagi diwajibkan membayar biaya BBNKB saat melakukan balik nama kendaraan bekas ke nama sendiri.

Baca Juga:Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025 Lengkap dengan LinknyaHati-hati dalam Memilih, ini Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam

Dengan demikian, hanya pembelian kendaraan baru dari dealer resmi yang masih dikenakan bea balik nama.

Sudah Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis

Menurut laporan yang di terima Kamis, 22 Mei 2025, kebijakan penghapusan biaya balik nama untuk kendaraan bekas resmi diberlakukan sejak tanggal 5 Januari 2025.

Ini merupakan salah satu langkah reformasi administrasi pajak kendaraan yang mempermudah masyarakat sekaligus mengurangi beban finansial mereka.

0 Komentar