Cegah Pungli, Ratusan Jukir di Bandung Barat Dibina Secara Berkala

Ilustrasi juru parkir di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Ilustrasi juru parkir di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ratusan juru parkir (parkir) yang terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diberi pembinaan terkait aturan hingga sosialisasi parkir.

Tak hanya itu, pembinaan tersebut sekaligus sebagai tindak preventif agar jukir tak sembarangan lakukan pungutan liar (pungli).

Kepala Bidang (Kabid) Teknik Prasarana Dishub Bandung Barat, Heri Aripin menjelaskan, pembinaan terhadap juru parkir yang ada di Kabupaten Bandung Barat terus dilakukan setiap tahunnya.

Baca Juga:100 Hari Wali Kota Bandung, Pegiat Disabilitas: Baru Pertemuan, Belum KebijakanJadwal Musrenbang Kacau, Dewan Dorong Sekda Perbaiki Tata Administrasi

“Tahun 2024 kemarin kita sudah melaksanakan pembinaan terhadap 130 orang jukir didiklatkan selama 3 hari. Mulai dari tata cara menghentikan, memungut dan lain-lain itu kita laksanakan di Cikole Lembang,” katanya, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan, hingga saat ini setidaknya ada 200 juru parkir yang berada di bawah binaan Dishub Kabupaten Bandung Barat dan bertugas di sejumlah tempat.

“Di bawah binaan kami ada 200 orang tapi itupun bekerjanya ada yang ship ada juga yang kadang di hari libur. Misalkan Lembang, kalau hari biasa hanya butuh 3 orang. Tapi kalau hari libur bisa jadi 5-6 orang,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan aplikasi khusus terkait parkir. Bahkan metode pembayaran pun bisa tunai maupun non tunai.

“Dishub sudah menyiapkan aplikasi namun ini belum launching dan masih dalam tahap pembenahan. Jadi jukir yang resmi nanti langsung setor melalui aplikasi tersebut dan masuk langsung ke kas daerah,” katanya.

“Mereka nanti kita target, ada beberapa yang sudah berjalan, seperti Lembang 10 orang, padalarang 10 orang, jadi nanti bertahap. Mudah-mudahan di bulan ini sudah masuk,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mendata semua juru parkir yang ada mulai jukir liar maupun resmi. Termasuk tempat parkir yang ada di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:Pemkot Bandung Ajukan Rp30 Miliar Guna Operasional BPBDBerunjuk Rasa di Bandung, Aktivis 98 Desak Penegakan Reformasi hingga Reshuffle Kabinet

“Nah yang ilegal ini nanti kita akan coba apakah dikelola oleh masyarakat. Untuk yang skala besar mereka harus berizin OSS siapa penanggung jawabnya, kemana kontribusinya dan berapa tarif besarannya. Ketika mereka tidak memiliki payung hukum yang jelas, kita akan bina,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar