Abu Mas’ud Al-Anshori pernah mengatakan:
إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي.
“Sungguh saya pernah tidak berqurban padahal kondisi saya mampu. Karena saya khawatir tetanggaku akan berpandangan bahwa berqurban itu kewajiban.” [Ahkam Al-Qur’an, Al-Jasshos, 5/85]
Ibnu Umar menegaskan:
ليست بحتم ـ ولكن سنة ومعروف
“Berqurban bukan sebuah kewajiban. Namun hanya sunah yang ma’ruf.” [Ahkam Al-Qur’an, al-Jasshos, 5/85]
Dari uraian diatas, bisa kita ambil kesimpulan, bahwa hukum berqurban adalah sunnah mu’akkadah. Sementara makna sunah dari sudut pandang fiqih adalah, perbuatan yang bila di kerjakan berpahala, bila di tinggalkan tidak berdosa.
Baca Juga:Ini yang Membuat Drama Korea Resident Playbook Episode 10 Raih Rating TinggiApakah Aplikasi DUEX Aman Untuk Daftar Sekarang? Cek Fakta Realnya
Sehingga meninggalkannya tidak berdosa meskipun kondisinya mampu. Hanya saja hukumnya sangat makruh.
