JABAR EKSPRES – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhsanul Khaq menilai, kegiatan riset dan inovasi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) masih belum optimal.
Hal itu diungkapkan setelah BPK mengevaluasi efektivitas pengelolaan kegiatan riset dan inovasi di BRIN selama periode 2022 hingga semester I 2024.
Dalam evaluasinya itu, BPK menilai bahwa kegiatan riset dan inovasi BRIN masih belum sepenuhnya memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), industri, serta kementerian dan lembaga.
Baca Juga:PT Jaswita Jabar Catat Laba Rp3,6 Miliar di 2024, Efek Efisiensi?Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil Digelar 26 Mei, Ini Agendanya!
Ini sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di mana UU ini mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
“BPK berharap Kepala BRIN dan jajaran terkait dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP dimaksud. BPK juga mengharapkan peran aktif Inspektorat BRIN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut,” ujarnya.
Di samping itu, BPK juga mengapresiasi capaian BRIN atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) berdasarkan hasil pemantauan semester II tahun 2024 yang mencapai 85,21 persen.
“Capaian BRIN dalam menindaklanjuti rekomendasi, di mana dari 3.272 rekomendasi senilai Rp487,73 miliar, sebanyak 2.788 rekomendasi senilai Rp419,45 miliar (85,21 persen) telah selesai ditindaklanjuti. Persentase ini melampaui rata-rata tingkat nasional yaitu sebesar 75 persen,” pungkasnya.
