JABAR EKSPRES – Segera cek NIK KTP Anda untuk mengetahui penerima bansos BPNT atau Kartu Sembako yang cair bulan Mei 2025 melalui link resmi.
Kabar gembira bagi masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM), sebab di bulan Mei 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang lebih dikenal sebagai Kartu Sembako.
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok harian mereka.
Program ini juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi serta kenaikan harga bahan pangan.
Jadwal Pencairan BPNT Mei 2025
Penyaluran bansos BPNT 2025 dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Untuk tahap kedua, bantuan disalurkan mulai April hingga Juni 2025. Artinya, pada bulan Mei ini, proses pencairan masih berlangsung.
BACA JUGA: Update Data Penerima Bansos PKH Cair 5 Mei 2025, Apakah NIK Anda Termasuk?
Bantuan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Penerima manfaat akan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mengambil atau membelanjakan bantuan tersebut di e-warong yang telah ditunjuk pemerintah.
Jumlah Bantuan BPNT 2025
Tahun ini, nominal bantuan BPNT tetap sebesar Rp200.000 per bulan.
Namun karena pencairan dilakukan secara sekaligus untuk tiga bulan (April, Mei, dan Juni), maka setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima Rp600.000 sekaligus.
BACA JUGA: Update Harga Emas Hari ini Senin, 5 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
Bantuan tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk saldo elektronik di KKS yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti:
-Beras
-Tahu dan tempe
-Telur
-Buah dan sayuran segar
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Bantuan ini hanya diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria berikut:
1.Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
2.Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3.Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
4.Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
5.Tidak menerima bantuan sosial lain secara bersamaan