- Beberapa bagian mesin masih diimpor
- Transmisi berasal dari luar negeri
- Sistem kelistrikan dan modul elektronik juga sebagian besar diimpor
Artinya, meskipun mobil dirakit secara lokal, biaya produksinya tetap dipengaruhi oleh nilai tukar dan harga impor. Anda bisa membuktikannya dengan mengecek suku cadang resmi di dealer. Pada setiap komponen biasanya tercantum asal produksinya, seperti Made in Japan, Made in Thailand, atau Made in Indonesia.
Menariknya, komponen penting seperti peredam mesin umumnya hanya tersedia dalam versi buatan Jepang atau Thailand. Sementara komponen plastik atau aksesori sederhana, barulah sering kali bertuliskan Made in Indonesia.
Namun, ini juga bergantung pada kebijakan masing-masing produsen. Ada merek yang bahkan tidak memiliki komponen produksi lokal sama sekali, contohnya—jika tidak salah—Nissan.
Baca Juga:Minuman Kemasan Dapat Sebabkan Gagal Ginjal Tapi Pahami Dulu KandungannyaBaru Saja Kasus Korupsi Pertamina, Pemerintah Minta Pajak Tambahan BBM
Fakta bahwa banyak komponen mobil masih berasal dari impor membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi faktor yang sangat berpengaruh. Tahukah Anda berapa nilai tukar dolar terhadap rupiah per April 2025? Ya, berada di kisaran Rp16.800 hingga mendekati Rp17.000. Dengan lemahnya nilai tukar rupiah, maka biaya impor suku cadang pun semakin mahal, yang secara langsung berdampak pada kenaikan harga jual mobil.
Oleh karena itu, meskipun mobil dirakit secara lokal (CKD), harga mobil tetap sulit untuk berada di bawah Rp100 juta. Namun, muncul satu pertanyaan yang cukup masuk akal: Mengapa pabrikan tidak lagi memproduksi mobil dengan spesifikasi minimum seperti dulu—tanpa ABS, tanpa catalytic converter, dan tanpa airbag—sehingga harganya bisa ditekan di bawah Rp100 juta?
Jawabannya terletak pada regulasi pemerintah. Mobil dengan spesifikasi minimum atau “barebone” seperti era awal 2000-an tidak akan mungkin lolos sertifikasi keselamatan dan lingkungan yang berlaku saat ini.
Tanpa sertifikasi, mobil tidak dapat dijual secara resmi. Jika suatu pabrikan tetap memaksa untuk menjual mobil dengan spesifikasi di bawah standar tersebut, mereka akan mendapatkan sanksi atau penalti dari pemerintah—hal yang jelas tidak diinginkan oleh produsen manapun.
Karena itulah, mobil baru dengan harga di bawah Rp100 juta bisa dikatakan mustahil di pasar saat ini.
